Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.12/2003

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari unit-unit kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mengenai biaya pengiriman surat pos dinas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Berdasarkan surat Direktur Jenderal Anggaran yang ditunjuk kepada Direksi PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor : S-6824/A/2002 tanggal 19 Desember 2002 tentang Tagihan Biaya Pangiriman Surat Pos Dinas Pusat TA 2003 dijelaskan bahwa biaya pengiriman surat Pos Dinas Pusat TA 2003 telah tertampung pada masing-masing DIK Departemen/ Lembaga pada pagu belanja non pegawai.

  2. Pada saat penyusunan DIK Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2003, dana untuk keperluan tersebut belum dialokasikan, maka guna kelancaran operasional dalam rangka pelaksanaan tugas pokok Direktorat Jenderal Pajak dana untuk biaya pengiriman surat-surat dinas akan dialokasikan dari dana BP-PBB Tahun Anggaran 2003.

  3. Guna memudahkan dalam melaksanakan pengiriman serta pembayaran tagihan pengiriman surat-surat dinas tersebut, dianjurkan untuk menghubungi Kepala Kantor Pos setempat dan apabila dipandang perlu agar dibuatkan perjanjian kerjasama yang diantaranya mengaatur mengenai :
    1. Pelayanan Pengiriman
    2. Cara Pembayaran
    3. Hal-hal yang berkaitan dengan proses pencairan di KPKN.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.

Sekretaris Direktorat Jenderal

ttd.

Moch. Soebakir
NIP. 060020875

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.12/2003