Untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 dan memperhatikan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia Nomor : SE-137/MK.1/2004 tanggal 10 Juni 2004 tentang Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, dengan ini diminta perhatian Saudara untuk memenuhi ketentuan sebagai berikut :
-
Pada prinsipnya semua pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dilakukan dengan cara pelelangan umum sesuai dengan Pasal 17 dan lampiran 1 Bab I huruf C angka 1 Keppres 80 tahun 2003. Apabila pelelangan umum sulit untuk dilaksanakan maka metode lain seperti pelelangan terbatas, pemilihan langsung atau untuk keadaan tertentu dapat dilaksanakan dengan cara penunjukan langsung.
-
Keppres 80 tidak mengatur perlunya izin atau persetujuan Menteri Keuangan mengenai penetapan pemilihan metode pengadaan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya. Kewenangan menetapkan metode pemilihan penyedia barang/jasa pemborong/jasa lainnya, sepenuhnya berada pada Kepala Kantor/Satuan Kerja/Pemimpin Proyek/Bagian Proyek/Pengguna Barang/Jasa bersangkutan. Namun, untuk pengadaan barang/jasa di Lingkungan Departemen Keuangan yang bernilai di atas Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) penetapan penyedia barang/jasa merupakan wewenang Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 huruf b Keppres Nomor 80 Tahun 2003.
-
Khusus pekerjaan jasa konstruksi, metode penunjukan langsung dapat dilakukan untuk pekerjaan lanjutan yang secara teknis merupakan kesatuan konstruksi yang sifat pertanggungannya terhadap kegagalan bangunan tidak dapat dipecah-pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya, dengan persetujuan Menteri Keuangansebagaimana diatur dalam Pasal 3, Pasal 8 ayat (5) dan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 dan dalam Lampiran Bab III angka 4 huruf b, Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor : 339/KPTS/M/2003 tanggal 31 Desember 2003.
Berkenaan dengan butir 3 di atas, perlu disampaikan bahwa setiap usulan kepada Menteri Keuangan untuk permohonan persetujuan penunjukan langsung penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya agar dilengkapi dengan rekomendasi teknis dari Instansi yang berkompeten dan disampaikan secara hirarkis melalui Kantor Pusat DJP untuk memperoleh penilaian atau pertimbangan. Kepala Satuan Kerja/Pemimpin Proyek/Bagian Proyek tidak diperkenankan mengajukan usulan secara langsung kepada Menteri Keuangan.
Demikian disampaikan untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Sekretaris Direktorat Jenderal
ttd
Djazoeli Sadhani
NIP 060036043