Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.2/1997

Sebagaimana diketahui bahwa data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan data yang potensial dalam pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajak. Berdasarkan hasil uji coba di beberapa Kantor Pelayanan Pajak di wilayah DKI (KPP Jakarta Kebon Jeruk, KPP Jakarta Sawah Besar, KPP Jakarta Pulo Gadung, KPP Jakarta Kelapa Gading dan KPP Jakarta Kebayoran Baru) yang dimulai sejak bulan April 1995, diperoleh gambaran bahwa ternyata banyak obyek pajak PBB yang berpotensi menjadi Wajib Pajak tetapi pemiliknya belum ber-NPWP. Salah satu hambatan dalam uji coba dalam rangka pemberian NPWP tersebut adalah belum terlaksananya Pemeriksaan Sederhana Lapangan terhadap calon Wajib Pajak.

  • Dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. : SE-18/PJ.7/1996 tanggal 24 Oktober 1996 tentang PSL untuk Ekstensifikasi Wajib Pajak telah diatur tentang prosedur pelaksanaan PSL terhadap Calon Wajib Pajak yang telah dihimbau tetapi tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sehingga diharapkan hambatan tersebut pada butir 1 telah dapat diatasi.

  • Sehubungan dengan hal-hal tersebut dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan data PBB untuk ekstensifikasi wajib pajak, bersama ini kepada Saudara diminta untuk melakukan beberapa kegiatan dan kerja sama serta koordinasi sebagai berikut :

    Kepala Kantor.
    1. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan wilayahnya masing-masing menentukan blok-blok yang diprioritaskan dalam peta PBB yang penduduknya berpotensi menjadi wajib pajak seperti : wilayah pertokoan, perkantoran, kondominium, real estate, rumah-rumah dan vila-vila baru, dan sebagainya untuk dilaksanakan ekstensifikasi.

    2. Menginformasikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang bersangkutan untuk memberikan Daftar Hasil Rekaman Data Tanah dan Bangunan yang diprioritaskan tersebut diprint-out per blok/jalan dan mencakup semua obyek PBB.

    3. Melakukan identifikasi data PBB tersebut melalui master file KPP untuk mengetahui apakah pemilik obyek PBB tersebut sudah ber-NPWP atau belum. Kepada yang belum ber-NPWP dikirimi surat himbauan untuk mendaftarkan diri atau meminta NPWP.
      Apabila surat himbauan tidak direspon, kembali dari pos atau menyatakan tidak wajib berNPWP agar dilakukan PSL sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.: SE-18/PJ.7/1996 tanggal 24 Oktober 1996.

    4. Apabila dalam kegiatan tersebut pada huruf c ditemui Obyek Pajak Bumi dan Bangunan yang pemiliknya berdomisili di wilayah KPP lain atau telah terjadi perubahan pemilikan agar dibuat data (dengan KP.PDIP 3.1) dan dikirim ke KPP dan KPP. PBB yang bersangkutan lewat Kantor Wilayah atasannya dengan permintaan untuk ditindaklanjuti.

    5. Dalam hal obyek PBB seperti wilayah tempat tinggal, bangunan pertokoan, pasar, perkantoran, kondominium dan real estate kemungkinan Obyek WP PBB tersebut terdaftar atas nama pemilik atau pengembang bangunan yang telah ber-NPWP dan bukan penghuni atau pemanfaat obyek, pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajak juga terus dilaksanakan terhadap pembeli, penyewa atau penghuninya.

    6. Terhadap Obyek PBB yang berupa suatu komplek seperti pertokoan, mall dan perkantoran agar diusahakan untuk mengetahui keadaan pemilik atau pemanfaat bangunan satu persatu untuk kemungkinan dilakukannya ekstensifikasi Wajib Pajak.

    Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
    1. Para Kepala KP. PBB agar menyiapkan data yang diperlukan oleh Kepala KPP sehubungan dengan pelaksanaan ekstensifikasi tersebut.

    2. Menyerahkan Copy Peta Blok dan Hasil Rekaman Data Tanah dan Bangunan yang diminta oleh Kepala KPP.

    3. Melakukan perbaikan data PBB berdasarkan informasi yang diperoleh dari KPP.

    4. Berdasarkan permintaan dari KPP, baik secara sendirian atau kerja sama dengan KPP melakukan pendataan terhadap kelompok bangunan seperti pertokoan, mall atau perkantoran untuk mengetahui pemilik atau keadaan obyek pajak.

    Kabid IAP pada Kanwil
    Melakukan koordinasi dan pemantauan kerjasama antara Kepala KPP dan KP. PBB di wilayahnya agar pemanfaatan data dan pemantauan PBB dalam rangka ekstensifikasi Wajib Pajak ini dapat mencapai hasil yang optimal.
  • Laporan pelaksanaan kerjasama ini mengacu dan digabungkan pada Laporan Hasil Pelaksanaan PSL Ekstensifikasi Wajib Pajak yang diatur dalam Surat Edaran Nomor SE-18/PJ.23/1996 tanggal 4 November 1996.

  • Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

    Direktur Jenderal,

    ttd

    Fuad Bawazier

    Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.2/1997