Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.24/1998

Bersama ini disampaikan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-54/PJ1998 tanggal 25 Maret 1998 tentang penyempurnaan bentuk Laporan Penerimaan Pajak (LPP). Perlu ditegaskan bahwa LPP dimaksud terdiri dari 2 bagian, yaitu : Bagian I, Laporan Penerimaan per jenis pajak dan bagian II, laporan penerimaan pajak sektoral.

Dengan diberlakukannya Surat keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-54/PJ1998 tanggal 25 Maret 1998, maka Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-58/PJ.1/1998 tanggal 31 Mei 1996 khusus tentang LPP I dan LPP II dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

A.N. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PERENCANAAN DAN POTENSI PERPAJAKAN

ttd.

GUNADI

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.24/1998