Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.24/2001

Sehubungan dengan mulai diberlakukannya Undang-undang Perpajakan Tahun 2000 pada tanggal 1 Januari 2001, dengan ini diberitahukan :

  1. KPDJP sedang melaksanakan penyempurnaan sistem dan prosedur, formulir dan laporan administrasi perpajakan yang sebagian telah selesai disempurnakan.
  2. Berkenaan dengan hal tersebut, dengan ini ditegaskan bahwa formulir-formulir dan bentuk laporan lama masih dapat dipergunakan dengan melakukan penyesuaian seperlunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai tersedianya formulir dan bentuk laporan yang baru.
  3. KPP maupun pihak lain yang memerlukan formulir-formulir perpajakan dapat memperbanyak formulir tersebut, dengan syarat bentuk dan isi harus sesuai dengan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.24/2001