Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.3/1995

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf b, Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Pasal 3 ayat (3) huruf b dan ayat (4)
    Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, selambat-lambatnya tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak.
    1. Dalam hal Wajib Pajak menggunakan Tahun Buku sama dengan Tahun Takwim, maka batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
    2. Dalam hal Wajib Pajak menggunakan Tahun Buku tidak sama dengan Tahun Takwim maka batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan selambat-lambatnya tiga bulan setelah berakhirnya Tahun Buku yang bersangkutan.
      Contoh :
      Bagi Wajib Pajak yang menggunakan Tahun Buku 1 April sampai dengan 31 Maret, batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan selambat-lambatnya tanggal 30 Juni.
    3. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk paling lama enam bulan sejak berakhirnya kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana disebutkan pada butir 1a dan 1b yang tata cara pelaksanaannya akan ditentukan lebih lanjut.

  1. Pasal 9 ayat (2)
    Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan harus dibayar lunas selambat-lambatnya tanggal dua puluh lima bulan ketiga setelah Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan itu disampaikan.
    Contoh :
    1. Apabila Wajib Pajak menggunakan Tahun Buku sama dengan Tahun Takwim, maka pelunasan Pajak Penghasilan Pasal 29 harus dilakukan selambat-lambatnya tanggal 25 Maret.
    2. Apabila Wajib Pajak menggunakan Tahun Buku tidak sama dengan Tahun Takwim (misalnya 1 April sampai dengan 31 Maret) maka pelunasan Pajak Penghasilan pasal 29 harus dilakukan selambat-lambatnya tanggal 25 Juni. Penegasan pada butir a dan b di atas berlaku mulai Tahun Pajak 1995 dan seterusnya.Penghitungan bunga.
    3. Penghitungan bunga.
      1)

      Apabila Wajib Pajak seperti pada contoh butir 2 huruf a melunasi Pajak Penghasilan Pasal 29, atau kekurangan Pajak Penghasilan menurut penghitungan sementara dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan melampaui tanggal 31 Maret, misalnya dilunasi tanggal 27 Maret, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1).

      2)

      Dalam hal Wajib Pajak seperti pada contoh butir 2 huruf a diperbolehkan menunda penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang, maka atas kekurangan pajak tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (3).
      Penegasan tersebut di atas berlaku untuk Tahun Pajak 1995 dan seterusnya.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.3/1995