Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.3/2004

Sehubungan dengan telah disampaikannya nota ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-RDRK antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Demokratik Rakyat Korea, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-RDRK telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2003 (Lembaran Negara Nomor 134 Tahun 2003) tanggal 14 November 2003 dan telah diberitahukan kepada Pemerintah Korea melalui Nota Diplomatik Nomor 118/EK/II/2004/62 tanggal 25 Februari 2004. Pemerintah RDRK juga telah mengirimkan Nota Diplomatik Nomor 175/Junche92(2003), tanggal 24 Juli 2003, yang merupakan nota pemberitahuan ratifikasi P3B tersebut di RDRK.

  2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 P3B Indonesia-RDRK maka ketentuan-ketentuan dalam P3B Indonesia-RDRK tersebut mulai berlaku secara efektif terhadap penghasilan-penghasilan yang diterima atau diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari 2005.

  3. Ketentuan yang lebih rinci dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia RDRK tersebut terdapat dalam naskah Persetujuan terlampir.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Direktur Jenderal,

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.3/2004