Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.33/2001

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-550/PJ/2000 tentang Tata Cara Penentuan Wajib Pajak yang Memenuhi Kriteria Tertentu dan Penyelesaian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah :

  1. Dalam keputusan-keputusan tersebut antara lain diatur sebagai berikut :

    1. Wajib Pajak Patuh adalah Wajib Pajak yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
    1. Termasuk dalam pengertian Wajib Pajak Patuh adalah Wajib Pajak yang laporan keuangannya tidak di audit oleh Akuntan Publik, yang mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Patuh dan memenuhi syarat-syarat :
      1. tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan untuk semua jenis pajak dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
      2. tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak kecuali telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak; dan
      3. tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir; dan
      4. dalam 2 (dua) tahun pajak terakhir :

1)

menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; dan

2)

dalam hal terhadap Wajib Pajak pernah dilakukan pemeriksaan, koreksi pada pemeriksaan yang terakhir untuk masing-masing jenis pajak yang terutang paling banyak 5% (lima persen).
    1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyusun daftar nominatif Wajib Pajak Patuh untuk diusulkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP untuk ditetapkan atas nama Direktur Jenderal Pajak dalam bulan Januari.
  1. Kegiatan yang harus dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak domisili terdaftar, antara lain sebagai berikut :

    1. Melakukan inventarisasi terhadap Wajib Pajak yang dalam 2 (dua) tahun pajak terakhir menyampaikan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan.
    2. Melakukan inventarisasi terhadap lampiran SPT Tahunan PPh Wajib Pajak yang laporan keuangannya diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat wajar tanpa pengecualian atau pendapat dengan pengecualian sepanjang tidak mempengaruhi laba rugi fiskal. Laporan audit harus disusun dalam bentuk panjang (long form report) dan menyajikan rekonsiliasi laba rugi komersial dan fiskal. Dalam hal Wajib Pajak yang laporan keuangannya tidak diaudit oleh Akuntan Publik mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Patuh, agar dilakukan penelitian pemenuhan ketentuan dalam angka I butir 2 huruf d.
    3. Melakukan inventarisasi terhadap Wajib Pajak yang dalam 2 (dua) tahun takwim terakhir menyampaikan SPT Masa semua jenis pajak (PPh dan PPN) sesuai dengan ketentuan. Untuk SPT Masa tahun kedua hanya sampai dengan masa November.
    4. Melakukan inventarisasi terhadap Wajib Pajak yang tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak per tanggal 31 Desember, kecuali telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
    5. Melakukan inventarisasi terhadap Wajib Pajak yang dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir tidak dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
    6. Menerima daftar nominatif hasil inventarisasi dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak lokasi terdaftar.
    7. Menyusun daftar nominatif Wajib Pajak Patuh, berdasarkan kegiatan yang dilakukan pada angka 1 sampai dengan angka 6, dan mengirimkan kepada Kepala Kanwil DJP melalui faksimili paling lambat tanggal 25 Januari, dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana dalam Lampiran I. Untuk pertama kalinya daftar nominatif
      dimaksud dikirim kepada Kepala Kanwil DJP melalui faksimili paling lambat tanggal 30 Januari 2001.
    8. Menerima penetapan Wajib Pajak Patuh dan mengumumkan dengan cara menempatkannya pada papan pengumuman di Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.
  2. Kegiatan yang harus dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak lokasi terdaftar, antara lain sebagai berikut :

    1. Melakukan inventarisasi penyampaian SPT Tahunan PPh Pasal 21 dalam 2 (dua) tahun terakhir dari Wajib Pajak lokasi.
    2. Melakukan inventarisasi penyampaian SPT Masa PPh pemotongan dan pemungutan dan SPT Masa PPN dalam 2 (dua) tahun takwim terakhir dari Wajib Pajak lokasi. Untuk tahun kedua hanya sampai dengan masa November.
    3. Melakukan inventarisasi terhadap tunggakan pajak per tanggal 31 Desember dari Wajib Pajak lokasi.
    4. Menyampaikan daftar nominatif hasil inventarisasi melalui faksimili kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak domisili terdaftar paling lambat tanggal 15 Januari, dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana dalam Lampiran II. Untuk pertama kalinya daftar nominatif dimaksud dikirim kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak domisili terdaftar melalui faksimili paling lambat tanggal 29 Januari 2001.
    5. Menerima penetapan Wajib Pajak Patuh, menyusun Daftar Wajib Pajak Patuh-Lokasi dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana dalam Lampiran IV, dan mengumumkan dengan cara menempatkannya pada papan pengumuman di Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.
  3. Kepala Kantor Wilayah DJP setelah menerima daftar nominatif Wajib Pajak Patuh dari Kantor Pelayanan Pajak, melakukan kegiatan antara lain sebagai berikut :

    1. Atas nama Direktur Jenderal Pajak menetapkan Wajib Pajak Patuh paling lambat akhir bulan Januari, dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana dalam Lampiran III.
    2. Mengirimkan penetapan Wajib Pajak Patuh kepada :
      1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak domisili terdaftar;
      2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak lokasi terdaftar; dan
      3. Kepala Kantor Wilayah DJP atasan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak lokasi terdaftar.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.33/2001