Sehubungan dengan terbitnya Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-165/PJ/2005 tanggal 16 Desember 2005 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, bersama ini disampaikan Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud yang pada intinya mengatur hal-hal sebagai berikut:
-
Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-165/PJ/2005 membetulkan kekeliruan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-165/PJ/2005 tanggal 16 Desember 2005 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
-
Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Nomor PER-165/PJ/2005 tanggal 16 Desember 2005 diralat sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-165/PJ/2005 ini.
-
Nomor urut 1, 4, 5, 6, 7, 8 dan 9 pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-165/PJ/2005 tanggal 16 Desember 2005 diubah sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-165/PJ/2005 ini.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal,
ttd
Darmin Nasution
NIP 130605098