Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.431/1997

Sehubungan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 229/KMK.04/1997 tanggal 16 Mei 1997 sebagai petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1997 maka dengan ini disampaikan petunjuk pelaksanaan lebih lanjut sebagai berikut :

  1. Upah yang PPh Pasal 21-nya ditanggung oleh Pemerintah adalah upah/penghasilan yang diterima oleh pekerja sampai dengan sebesar Upah Minimum Regional (UMR). Apabila upah yang diterima oleh pekerja melebihi UMR maka PPh Pasal 21 yang terutang atas upah pekerja tersebut dipotong PPh Pasal 21 dengan memperhatikan PTKP.

    Contoh I :
    A adalah seorang pekerja harian lepas di Jakarta yang menerima upah sebesar Rp.172.500,00 sebulan.
    A belum menikah. UMR untuk Jakarta adalah Rp.172.500,00 sebulan. Maka Penghitungan PPh Pasal 21-nya adalah sebagai berikut :
    Upah yang diterima : Rp. 172.500,00 (sama dengan UMR)
    PTKP : Rp. 144.000,00
    Penghasilan Kena Pajak : Rp. 28.500,00
    PPh Pasal 21 yang terutang = 10% x Rp. 28.500,00 = Rp.2.850,00
    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1997 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 229/KMK.04/1997 tanggal 16 Mei 1997 maka PPh Pasal 21 yang terutang sebesar Rp.2.850,00 ini ditanggung oleh Pemerintah.

    Contoh II :
    B adalah seorang pekerja harian lepas di Medan menerima upah sebesar Rp. 160.000,00 sebulan.
    B belum menikah, UMR untuk daerah Sumatera Utara adalah sebesar Rp.151.000,00. Maka penghitungan PPh Pasal 21-nya adalah sebagai berikut :
    Upah yang diterima : Rp. 160.000,00 (melebihi UMR)
    PTKP : Rp. 144.000,00
    Penghasilan Kena Pajak : Rp. 16.000,00
    PPh Pasal 21 yang terutang = 10% x Rp. 16.000,00 = Rp.1.600,00

    Oleh karena upah yang diterima melebihi UMR maka PPh Pasal 21 yang terutang sebesar Rp.1.600 ini dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh pemberi kerja.

  2. Laporan bulanan PPh Pasal 21 tetap mempergunakan formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 dan Pasal 26 (KP.PPh/1.1/SPT-96) disertai lampiran tambahan berupa catatan tentang jumlah pegawai/pekerja, besarnya penghasilan bruto, dan PPh Pasal 21 yang terutang berkenaan dengan PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1997.

  3. Dalam pengisian SPT Tahunan PPh Pasal 21, berkenaan dengan formulir 1721 B, agar diberikan lampiran tambahan tentang jumlah pekerja, penghasilan bruto, dan PPh Pasal 21 yang terutang sehubungan dengan PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1997.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

Fuad Bawazier

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.431/1997