Menanggapi usul-usul yang disampaikan pada Raker Kakanwil tanggal 8 s/d 11 Januari 1992 yang baru lalu, dengan ini kami sampaikan kepada Saudara bentuk formulir KP.PPh.4.3.3 sebagai penyempurnaan dari bentuk formulir yang terlampir pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-29/PJ.441/1991 tanggal 23 Desember 1991.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN
Ttd
Drs. ISMAEL MANAF