Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.51/1999

Sehubungan dengan surat Bagian Proyek Peningkatan Sarana Sekolah Kejuruan, Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 537/PSSK-PAL/99 tanggal 3 Maret 1999 perihal tersebut pada pokok surat, bersama ini disampaikan kepada Saudara foto copy surat rekomendasi mengenai buku tersebut dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor 14145/A.A4/KU/99 tanggal 26 Februari 1999.

Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka semua buku pelajaran umum seperti tersebut dalam lampiran surat rekomendasi telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990.

Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1990 tanggal 11 Juni 1990 (SERI PPN-164) serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.51/1998 tanggal 28 Desember 1998 (Penyempurnaan ke-29 Surat Edaran SERI PPN 8-95).

Selanjutnya diminta agar Saudara melakukan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas buku-buku tersebut di wilayah kerja Saudara masing-masing.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL

Ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.51/1999