Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.5/2001

Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-122c/PJ/2000 tanggal 1 Mei 2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-152/PJ/2000 tanggal 31 Mei 2000 tentang Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-22/PJ/1995 tanggal 27 Februari 1995 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-181/PJ/2001 tanggal 28 Februari 2001, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Perusahaan yang mendapat ijin Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan adalah :

    1.1. Perum Peruri
    1.2.

    Perusahaan percetakan sekuriti yang mendapat ijin Badan Koordinasi Pemberantas Uang Palsu (Botasupal) dan ditunjuk Bank Indonesia untuk mencetak warkat baku otomasi kliring, yaitu :

    PT. Wahyu Abadi
    PT. Graficindo Megah Utama
    PT. Swadharma Eragrafindo Sarana
    PT. Jasuindo Tiga Perkasa
    PT. Sandipala Arthaputra
    PT. Karsa Wira Utama
  2. Mekanisme penyelesaian atas surat permohonan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan yang diajukan penerbit dokumen adalah :

    2.1.

    Meneliti surat permohonan dan Surat Setoran Pajak yang dilampirkan dengan tujuan untuk memastikan hal-hal sebagai berikut :

    Jenis dokumen yang akan dibubuhi tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    Jumlah Bea Meterai yang dibayar sesuai dengan jumlah Bea Meterai yang terhutang.
    Perusahaan yang akan melaksanakan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan adalah perusahaan yang mendapat ijin Direktur Jenderal Pajak.
    2.2.

    Melakukan pencatatan dalam buku registrasi ijin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan (sesuai dengan lampiran 4).

    2.3.

    Membubuhkan cap “Telah Dipergunakan” pada Surat Setoran Pajak yang dilampirkan pada surat permohonan dengan tujuan agar Surat Setoran Pajak tersebut tidak dapat dipergunakan lagi (sesuai dengan lampiran 3).

    2.4.

    Membuat surat ijin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan sesuai dengan data-data yang diajukan penerbit dokumen dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (sesuai dengan lampiran 1).

    2.5.

    Pemberian nomor pada ijin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan yang telah ditandatangani Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Surat Setoran Pajak yang telah dicap “Telah Dipergunakan”.

    2.6.

    Melakukan pencatatan atas nomor ijin yang telah diterbitkan pada buku registrasi ijin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan (sesuai dengan lampiran 4).

  3. Dalam rangka meningkatkan pelayanan maka ijin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan diterbitkan paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak surat permohonan diterima lengkap.

  4. Bentuk tanda Bea Meterai Lunas yang dibubuhkan pada dokumen terdiri dari kata Bea Meterai Lunas, tarif Bea Meterai, dan tanggal pelunasan Bea Meterai yang merupakan tanggal saat Bea Meterai disetor ke Kas Negara melalui Bank Presepsi. Sedangkan identitas perusahaan pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan tercetak pada bingkai tanda Bea Meterai Lunas yang dapat dilihat dengan menggunakan kaca pembesar (sesuai dengan lampiran 2).

  5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menyampaikan laporan bulanan tentang penerbitan ijin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan (sesuai dengan lampiran 5) dan laporan penerimaan Bea Meterai yang berasal dari pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan (sesuai dengan lampiran 6) kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 20 setiap bulan.

  6. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak wajib menyampaikan laporan triwulan penerimaan Bea Meterai yang berasal dari pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan kepada Direktur PPN dan PTLL paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, misalnya batas waktu penyampaian laporan triwulan I (Januari-Maret) adalah tanggal 10 Mei (sesuai dengan lampiran 7).

  7. Contoh prosedur pemberian ijin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan adalah sebagaimana contoh dalam lampiran 8.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.5/2001