Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.6/1994

Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-63/PJ.6/1993 tanggal 17 November 1993 perihal sebagaimana pokok surat di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dengan telah dikonversikannya data PBB ke dalam aplikasi SISMIOP, maka mulai tahun pajak 1994 hanya terdapat satu macam program aplikasi komputer PBB yaitu aplikasi SISMIOP. Sehingga mulai tahun pajak 1994 seluruh program pencetakan data keluaran penetapan PBB menggunakan aplikasi SISMIOP.
  2. Sebagaimana terlampir pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas, STTS disain lama agar dimanfaatkan untuk penetapan PBB tahun pajak 1994, sampai persediaan habis, sedangkan untuk pencetakan formulir STTS selanjutnya agar disesuaikan dengan contoh STTS disain baru. Kedua disain STTS tersebut tetap dicetak dengan program aplikasi SISMIOP. Pemanfaatan salah satu jenis formulir tersebut dapat disesuaikan dengan pilihan disain formulir STTS yang akan dipergunakan.
  3. Terlampir dua eksemplar contoh formulir STTS yang disainnya dibuat sesuai dengan program aplikasi SISMIOP, dengan catatan formulir STTS yang telah dicetak dengan mengacu kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-63/PJ.6/1993 tetap dapat dipergunakan sampai persediaan habis.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.6/1994