Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.7/2004

Dalam rangka pemantauan pelaksanaan pengawasan, peningkatan kualitas dan hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak (UP3) dipandang perlu untuk mengatur prosedur SPHP dan penelaahan Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP). Prosedur ini dimaksudkan juga agar pemeriksaan yang dilaksanakan oleh UP3 memenuhi ketentuan formal dan material sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, dan ketentuan peraturan lain yang terkait dengan pelaksanaan pemeriksaan pajak.

  1. Penelaahan Konsep LPP oleh Kantor Pusat
    1. Penelaahan atas konsep LPP hasil pemeriksaan pejabat fungsional Kanwil DJP dilaksanakan oleh penelaah dari Kantor Pusat yang ditunjuk oleh Direktur P4 dengan kriteria kumulatif sebagai berikut :
      1. Peredaran usaha menurut SPT Tahunan PPh paling sedikit sebesar :
        1. Rp. 300.000.000.000,- (tiga ratus milyar rupiah) untuk Kanwil DJP di Sumatera;
        2. Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah) untuk Kanwil DJP di Jawa selain Kanwil DJP Jakarta Khusus dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar;
        3. Rp. 1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah) untuk Kanwil DJP Jakarta Khusus dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar;
        4. Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus milyar rupiah) untuk Kanwil DJP lainnya;
      2. Pajak yang masih harus dibayar untuk satu atau beberapa jenis pajak berdasarkan hasil pemeriksaan paling sedikit menjadi dua kali dari pajak terutang menurut SPT; dan
      3. Apabila SPT Wajib Pajak menyatakan lebih bayar dan setelah dilakukan pemeriksaan tetap menyatakan lebih bayar atau menjadi kurang bayar atau nihil dengan koreksi positif penghasilan kena pajak paling sedikit menjadi dua kali dari penghasilan kena pajak menurut SPT.
    2. Direktur P4 dapat melakukan penelaahan atas konsep LPP hasil pemeriksaan Wajib Pajak dari semua UP3 secara uji petik.
    3. Apabila SPT Wajib Pajak yang termasuk dalam kriteria untuk ditelaah menyatakan lebih bayar maka konsep LPP harus dikirim paling lambat 4 (empat) bulan sebelum saat jatuh tempo. Apabila jangka waktu tersebut tidak dipenuhi maka terhadap LPP tersebut akan dilakukan peer review.
  2. Penelaahan Konsep LPP oleh Kanwil DJP
    1. Penelaahan atas konsep LPP hasil pemeriksaan Karikpa Dan KPP dilaksanakan oleh penelaah dari Kantor Wilayah DJP atasannya yang ditunjuk oleh Kepala Kanwil dengan kriteria kumulatif sebagai berikut :
      1. Peredaran usaha menurut SPT Tahunan PPh paling sedikit sebesar :
        1. Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus milyar rupiah) untuk Kanwil DJP di Sumatera;
        2. Rp. 300.000.000.000,- (tiga ratus milyar rupiah) untuk Kanwil DJP di Jawa selain Kanwil DJP Jakarta Khusus dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar;
        3. Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah) untuk Kanwil DJP Jakarta Khusus dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar;
        4. Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) untuk Kanwil DJP lainnya;
      2. Pajak yang masih harus dibayar untuk satu atau beberapa jenis pajak berdasarkan hasil pemeriksaan paling sedikit menjadi dua kali dari pajak terutang menurut SPT; dan
      3. Apabila SPT Wajib Pajak menyatakan lebih bayar dan setelah dilakukan pemeriksaan tetap menyatakan lebih bayar atau menjadi kurang bayar atau nihil dengan koreksi positif penghasilan kena pajak paling sedikit menjadi dua kali dari penghasilan kena pajak menurut SPT.
    2. Apabila SPT Wajib Pajak yang termasuk dalam kriteria untuk ditelaah menyatakan lebih bayar maka konsep LPP harus dikirim paling lambat 4 (empat) bulan sebelum saat jatuh tempo. Apabila jangka waktu tersebut tidak dipenuhi maka terhadap LPP tersebut akan dilakukan peer review.
  3. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing Conference)
    1. Tim Penelaah Kantor Pusat atau Kantor Wilayah harus memberikan keputusan tindak lanjut pemeriksaan paling lama satu bulan sejak konsep LPP dan semua data pendukung yang diminta diterima lengkap.
    2. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak diberikan keputusan maka Tim Pemeriksa dapat segera melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing Conference).
    3. Apabila masih terdapat temuan material yang tidak disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Kepala UP3 harus membentuk Tim Pembahas yang terdiri dari Kepala Kantor dan Para Ketua Kelompok atau yang setingkat dengan Ketua Kelompok untuk mempelajari dan menindaklanjuti temuan dimaksud kemudian dilakukan pembahasan akhir dengan Wajib Pajak.
  4. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan Daftar Kesimpulan Hasil Pemeriksaan (DKHP)
    1. Setiap SPHP beserta lampirannya yang disampaikan kepada Wajib Pajak dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Karikpa atau KPP harus ditembuskan kepada Kepala Kanwil atasannya.
    2. Setiap SPHP beserta lampirannya yang disampaikan kepada Wajib Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat fungsional Kanwil harus ditembuskan kepada Direktur P4.
    3. Semua DKHP dikirim ke Direktorat P4 paling lambat akhir bulan berikutnya sejak tanggal LPP.
    4. Khusus untuk konsep LPP yang ditelaah oleh Kanwil DJP, tembusan DKHP agar dikirim ke Kanwil DJP yang bersangkutan untuk pemantauan dan pengecekan (cross matching) antara koreksi menurut SPHP dan koreksi menurut DKHP.
  5. Peer Review
    Kantor Pusat atau Kantor Wilayah dapat melakukan peer review secara uji petik terhadap semua LPP yang telah diselesaikan.

  6. Pemeriksaan Berturut-turut
    Dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak maka terhadap Wajib Pajak yang selama 3 (tiga) tahun atau lebih telah diperiksa terus menerus tidak dapat dilakukan pemeriksaan untuk tahun pajak berikutnya kecuali,
    1. SPT Wajib Pajak menyatakan lebih bayar atau memenuhi kriteria pemeriksaan rutin lainnya,
    2. Terdapat data yang akurat yang belum dilaporkan dalam SPT,
    3. Terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan Wajib Pajak.
  7. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 2004. Semua LPP yang belum diselesaikan sampai dengan tanggal 30 Juni 2004 harus mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran ini.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal,

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.7/2004