Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.7/2005

Sehubungan telah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.7/2004 tanggal 31 Desember 2004 tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak, untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pemeriksaan bukti permulaan, dipandang perlu mengatur kebijakan pemeriksaan bukti permulaan sebagai berikut :

  1. Umum
    1. Pengamatan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pengamat untuk mencocokkan data, informasi, laporan, dan atau pengaduan dengan fakta, dan membahas serta mengembangkan data, informasi, laporan, dan atau pengaduan tersebut untuk memperoleh petunjuk adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan
    2. Pengamat adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan untuk melakukan pengamatan.
    3. Pemeriksaan bukti permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
    4. Bukti permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan atau bukti-bukti lain baik berupa keterangan, tulisan, atau benda-benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
    5. Penyidik Pajak adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    6. Pemeriksaan bukti permulaan dapat dilakukan terhadap satu, beberapa atau semua jenis pajak.
    7. Pemeriksaan bukti permulaan dilakukan dengan pemeriksaan lapangan.
    8. Pemeriksaan bukti permulaan yang menyangkut PPh badan atau PPh orang pribadi dapat dilaksanakan terlebih dahulu sambil menunggu LP2, sedangkan pemeriksaan bukti permulaan yang tidak menyangkut PPh badan atau PPh orang pribadi tidak perlu LP2.
    9. Pemeriksaan bukti permulaan tidak dapat dibatalkan atau dialihkan ke UP3 lain tanpa persetujuan Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak.
    10. Kode jenis pemeriksaan untuk pemeriksaan bukti permulaan adalah 31.
  2. Pengamatan
    1. Setiap data, informasi, laporan, dan atau pengaduan yang diterima atau ditemukan harus dianalisis dan dinilai terlebih dahulu mengenai mutu dan bobotnya untuk ditentukan perlu tidaknya dilakukan pengamatan.
    2. Pengamatan dilaksanakan oleh pengamat dengan Surat Perintah Pengamatan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang berdasarkan hasil analisis data, informasi, laporan, dan atau pengaduan.
    3. Dalam melaksanakan pengamatan, pengamat harus berusaha memperoleh tambahan bahan bukti mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan data, informasi, laporan, dan atau pengaduan yang diperoleh.
    4. Dalam melaksanakan tugasnya, pengamat dapat meminta keterangan dari pihak ketiga untuk menambah dan melengkapi data, informasi, laporan dan atau pengaduan yang telah ada.
    5. Pengamat dilarang menjanjikan sesuatu kepada pemberi data atau informasi, pelapor, atau pengadu dan wajib merahasiakan identitas sumber data, informasi, pelapor, atau pengadu tersebut.
    6. Pengamat tidak diperkenankan menyatakan identitasnya sebagai pengamat apabila dalam melakukan pengamatan mengadakan kontak langsung dengan yang diamati.
    7. Hasil pengamatan harus dituangkan dalam Laporan Pengamatan.
    8. Laporan Pengamatan dapat digunakan sebagai dasar untuk dilakukannya pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan.
  3. Usul Pemeriksaan Bukti Permulaan
    1. Kepala UP3 mengajukan usul pemeriksaan bukti permulaan kepada Kepala Kantor Wilayah dengan tembusan Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak apabila ditemukan indikasi adanya tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan:
      1. laporan pengamatan; atau
      2. laporan pemeriksaan pajak; atau
      3. hasil analisis data, informasi, laporan, atau pengaduan.
    2. Usul pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana disebutkan pada angka 1 dapat pula diajukan oleh Kasubdit Penyidikan kepada Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak.
    3. Usul pemeriksaan bukti permulaan berdasarkan hasil analisis data, informasi, laporan, dan atau pengaduan menggunakan formulir sebagaimana Lampiran 1.
    4. Apabila usul pemeriksaan bukti permulaan berdasarkan angka 1 huruf a dan b disetujui maka:
      1. pengamatan atau pemeriksaan pajak segera ditutup dengan membuat Laporan Pengamatan atau Laporan Pemeriksaan Pajak;
      2. khusus untuk pemeriksaan, DKHP yang telah diisi dikirimkan ke Direktorat Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak; dan
      3. pemeriksaan tidak di tindaklanjuti dengan penerbitan surat ketetapan pajak.
  4. Instruksi Pemeriksaan Bukti Permulaan
    1. Instruksi pemeriksaan bukti permulaan diterbitkan oleh:
      1. Kepala Kantor Wilayah berdasarkan usul Kepala UP3; atau
      2. Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak berdasarkan usul Kasubdit Penyidikan.
    2. Dalam hal pemeriksaan bukti permulaan akan dilakukan melalui pemeriksaan ulang maka instruksi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
    3. Dalam hal instruksi pemeriksaan bukti permulaan diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah maka Kepala Kantor Wilayah mengirimkan tembusan instruksi pemeriksaan bukti permulaan dimaksud ke Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak.
  5. Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan
    1. Pemeriksaan bukti permulaan dilaksanakan oleh:
      1. Kantor Wilayah untuk Kantor Wilayah yang telah menerapkan sistem modern;
      2. UP3 lengkap untuk Kantor Wilayah lainnya;
      3. Kantor Pelayanan Pajak dalam kondisi tertentu misalnya pelaku tindak pidana di bidang perpajakan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti jika tidak segera di tindaklanjuti dan Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan telah memiliki data yang cukup untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan.
    2. Tim pemeriksa terdiri dari beberapa orang pemeriksa yang salah satunya adalah Penyidik Pajak. Apabila dalam lingkungan suatu Kanwil tidak ada Penyidik Pajaknya atau pemeriksaan bukti permulaan dilaksanakan oleh KPP maka pemeriksaan bukti permulaan dapat dilakukan oleh tim pemeriksa tanpa Penyidik Pajak.
    3. Bahan bukti yang diperoleh atau ditemukan dalam pemeriksaan bukti permulaan yang menimbulkan dugaan kuat tentang terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan dan atau tindak pidana umum yang dilakukan oleh wajib pajak yang sedang diperiksa dan atau oleh pihak lain yang berkaitan dengan wajib pajak harus disimpan oleh Pemeriksa untuk kepentingan penyidikan.
  6. Jangka Waktu Penyelesaian Pemeriksaan
    1. Pemeriksaan Bukti Permulaan harus diselesaikan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan.
    2. Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan diterbitkan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal instruksi pemeriksaan bukti permulaan.
    3. Apabila diperkirakan bahwa sampai dengan jangka waktu yang ditentukan pemeriksaan belum diselesaikan, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum jangka waktu tersebut berakhir kepala UP3 wajib menyampaikan permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian pemeriksaan kepada pejabat yang memberikan instruksi.
    4. Pejabat pemberi instruksi dapat memperpanjang jangka waktu pemeriksaan bukti permulaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    5. Apabila perpanjangan jangka waktu penyelesaian pemeriksaan sudah berakhir tetapi pemeriksaan belum selesai maka pejabat pemberi instruksi menentukan tindak lanjut pemeriksaan bukti permulaan tersebut dengan alternatif sebagai berikut:
      1. membuat laporan sumir apabila misalnya sudah diterbitkan surat ketetapan pajak atau wajib pajak tidak ditemukan dengan dilampiri surat keterangan dari Lurah / Kepala Desa dan atau Pengelola Gedung; atau
      2. mengusulkan penerbitan surat ketetapan pajak sesuai dengan data yang ada; atau
      3. mengusulkan penyidikan.
  7. Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan
    1. Basil pemeriksaan bukti permulaan harus dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan menggunakan formulir sesuai ketentuan yang berlaku.
    2. Dalam Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan antara lain harus dicantumkan hal-hal sebagai berikut:
      1. penghitungan besarnya kerugian pada pendapatan negara;
      2. modus operandi;
      3. pasal yang dilanggar;
      4. identitas calon tersangka atau para calon tersangka serta pengulangan tindak pidana di bidang perpajakan;
      5. identitas calon pelaku pembantu;
      6. identitas para calon saksi;
      7. daftar barang bukti yang diperoleh;
      8. kesimpulan dan usul pemeriksa.
  8. Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan
    1. Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan disampaikan kepada pejabat yang menerbitkan instruksi pemeriksaan bukti permulaan untuk ditelaah.
    2. Dalam hal tindak lanjut pemeriksaan bukti permulaan berupa usul penerbitan surat ketetapan pajak dan disetujui oleh pejabat penerbit instruksi pemeriksaan bukti permulaan, pemeriksa menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada KPP untuk ditindaklanjuti.
    3. Dalam hal hasil pemeriksaan bukti permulaan menunjukkan adanya indikasi tindak pidana umum atau lainnya, pemeriksa menyampaikan laporan kepada POLRI atau lembaga lainnya melalui Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak.
    4. Dalam hal pemeriksaan bukti permulaan untuk seluruh jenis pajak dilakukan terhadap wajib pajak yang SPT Tahunan PPh-nya menyatakan lebih bayar sedangkan SPT Masa PPN tidak lebih bayar atau sebaliknya maka pemeriksaan bukti permulaan ditindaklanjuti dengan:
      1. usul penerbitan surat ketetapan pajak untuk jenis pajak yang SPT-nya menyatakan lebih bayar sebelum tanggal jatuh tempo dengan membuat LPP parsial;
      2. melanjutkan pemeriksaan bukti permulaan untuk jenis pajak lainnya sesuai ketentuan.
    5. Dalam hal tindak lanjut pemeriksaan bukti permulaan berupa usul penyidikan, laporan tetap dibuat sesuai dengan format yang ditentukan tanpa usul penerbitan surat ketetapan pajak.
    6. Usulan penyidikan disampaikan kepada Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak untuk penentuan layak tidaknya dilakukan penyidikan.
    7. Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak menyampaikan usul untuk dilakukan penyidikan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam hal hasil pemeriksaan bukti permulaan layak untuk ditindaklanjuti dengan penyidikan.
  9. Penutup
    1. Sepanjang tidak diatur tersendiri dalam surat edaran ini, tata cara pemeriksaan bukti permulaan dilaksanakan dengan berpedoman pada:
      1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak atau penggantinya;
      2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-272/PJ/2002 tanggal 17 Mei 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamatan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan atau penggantinya;
      3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-722/PJ/2001 tanggal 26 November 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan .Pemeriksaan Lapangan atau penggantinya;
      4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-17/PJ/2002 tanggal 9 Januari 2002 tentang Bentuk, Jenis, dan Kode Kartu, Formulir, Surat, dan Daftar yang Digunakan Dalam Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan atau penggantinya.
    2. Dengan diterbitkannya surat edaran ini, semua ketentuan mengenai pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana diatur pada angka romawi VIII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-01/PJ.7/2003 tanggal 1 April 2003 tentang Kebijakan Pemeriksaan (Seri Pemeriksaan 01-03) dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

HADI POERNOMO
NIP. 060027375

Tembusan :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal
2. Para direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
3. Para tenaga pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.7/2005