Sehubungan dengan telah beredarnya isu dalam masyarakat mengenai akan adanya kenaikan pembayaran fiskal luar negeri dari Rp 1.000.000,00 menjadi Rp 2.500.000,00. Dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
-
Tarif pembayaran PPh bagi orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.41/1998 tanggal 2 Pebruari 1998 perihal Pembayaran PPh bagi Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri, tidak mengalami perubahan, yaitu :
a) Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) bagi setiap orang pribadi untuk setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara;
b) Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) bagi setiap orang pribadi untuk setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan kapal laut;
c) Rp 200.000,00 (lima ratus ribu rupiah) bagi setiap orang pribadi untuk setiap kali bertolak ke luar negeri melalui jalan darat.
-
Diminta bantuan Saudara untuk membuat dan memasang spanduk mengenai tarif Pajak Penghasilan bagi setiap orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri, pada tempat-tempat yang strategis, seperti :
a) Bandar udara internasional; b) Pelabuhan laut tempat pemberangkatan ke luar negeri; c) Pos perbatasan lintas antar negara (check point); -
Isi spanduk sebagaimana butir 2 di atas adalah sebagai berikut :
BANDARA INTERNASIONAL TARIF FISKAL LUAR NEGERI MENGGUNAKAN PESAWAT UDARA
TETAP TIDAK BERUBAH YAITU SEBESAR Rp 1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH)PUSAT PENYULUHAN PERPAJAKAN
PELABUHAN LAUT TEMPAT PEMBERANGKATAN KE LUAR NEGERI
TARIF FISKAL LUAR NEGERI MENGGUNAKAN KAPAL LAUT
TETAP TIDAK BERUBAH YAITU SEBESAR Rp 500.000,00 (LIMA RATUS RIBU RUPIAH)PUSAT PENYULUHAN PERPAJAKAN
POS PERBATASAN LINTAS ANTAR NEGARA (CHECT POINT) TARIF FISKAL LUAR NEGERI MELALUI JALAN DARAT
TETAP TIDAK BERUBAH YAITU SEBESAR Rp 200.000,00 (DUA RATUS RIBU RUPIAH)PUSAT PENYULUHAN PERPAJAKAN
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
KEPALA PUSAT
ttd
CHAIZI NASUCHA