Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.1011/1996

Menyusul Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.101/1996 tanggal 12 Februari 1996 dan sehubungan dengan pemberitahuan Assistant Commissioner International Tax Division, Australia Tax Office (ATO) dengan surat No. 94/4253-7 dan No. 95/6239-7, bersama ini disampaikan penyempurnaan daftar lengkap nama pejabat dan wakilnya dari ATO yang berwenang untuk menandatangani surat keterangan domisili (Certificate of Residence).

Untuk memudahkan Saudara, daftar pejabat-pejabat tersebut dibagi dalam dua kelompok yaitu :

  1. pejabat-pejabat pada Kantor Pusat ATO, dan
  2. pejabat-pejabat pada kantor-kantor ATO di daerah-daerah sebagaimana telah disampaikan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.101/1996.

Dengan demikian daftar lengkap pejabat-pejabat ATO tersebut adalah sebagaimana terlampir, sehingga Surat Keterangan Domisili (Certificate of Residence) yang ditandatangani pejabat-pejabat tersebut dapat diterima sebagai dokumen yang sah dalam rangka penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Australia.

Demikian untuk dimaklumi.

AN. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR HUBUNGAN PERPAJAKAN INTERNASIONAL

ttd

RACHMANTO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.1011/1996