Sehubungan dengan pelaksanaan Surat Edaran Nomor SE-371/PJ.1/2000 tanggal 2 Agustus 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan dan Pengusulan Rencana Penggunaan BP-PBB, khususnya butir kelima yaitu mengenai pembentukan tim koordinasi pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari sumber dana BP-PBB, dengan ini disampaikan penegasan dan perubahan sebagai berikut :
-
Pembentukan tim di tingkat dan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-157/PJ./2000 tanggal 6 Juni 2000 tentang tata cara Penyusunan dan Pengusulan Rencana Penggunaan BP-PBB, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk masa jabatan 1 (satu) tahun anggaran.
-
Susunan keanggotaan Tim di tingkat pusat terdiri dari unsur Kantor Pusat DJP dan Kantor Pusat DJA.
-
Pembentukan Tim di tingkat daerah diusulkan oleh Kepala Kanwil DJP setempat dengan bentuk dan format Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana lampiran 1 Surat Edaran ini.
- Susunan keanggotaan Tim di tingkat daerah diisi dengan nama jabatan dan ditentukan sebagai berikut :
- Kanwil DJP, terdiri dari :
- Kepala Bagian Umum;
- Kepala Seksi Bimbingan P2K, Bidang PBB;
- Bendaharawan BP-PBB;
- Kanwil DJA, terdiri dari:
- Salah satu Kepala Bidang terkait;
- Salah satu Kepala Seksi terkait;
- KPPBB, terdiri dari :
- Kepala KPPBB;
- Kepala Seksi Penerimaan;
- Bendaharawan BP-PBB;
- KPKN mitra kerja KPPBB, terdiri dari :
- Kepala KPKN.
- Kepala Seksi Bendaharawan Umum atau Kepala Seksi Bank Tunggal.
- Salah satu Kasubsi (setara eselon V) terkait.
(dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih KPKN mitra kerja KPPBB, maka seluruh unsur KPKN terkait di wilayah kerja setempat duduk sebagai anggota).
-
Tidak diperkenankan adanya duplikasi pembayaran honor atau segala macam bentuk imbalan sehubungan dengan pelaksanaan tugas tim. Contoh : di wilayah Jawa Timur terdapat 2 (dua) Kanwil DJP dan I (satu) Kanwil DJA, sehingga meskipun seluruh unsur Kanwil DJA terkait tercantum dalam 2 (dua) tim di wilayah tersebut, akan tetapi honor yang dibayarkan kepada unsur Kanwil DJA hanya dibayarkan 1 kali oleh salah satu tim.
-
Usulan Pembentukan Tim oleh Kepala Kantor Wilayah DJP disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat pada akhir bulan Maret 2003 dan akhir bulan pebruari untuk tahun anggaran berikutnya.
- Ketentuan lain yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Ketua | Kepala Kanwil DJP; | |
Wakil Ketua | : | Kepala Kanwil DJA (dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih Kanwil DJA di wilayah kerja Kanwil DJP, maka seluruh Kepala Kanwil DJA di wilayah kerja setempat duduk sebagai Wakil Ketua); |
Sekretaris | : | Kepala Bidang PBB; |
Anggota | : |
|
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
a.n Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal
ttd.
Moch. Soebakir
NIP. 060020875