Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.1/2006

Dengan ini diberitahukan bahwa pada bulan Juni 2006 direncanakan akan diberikan insentip kepada para pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan penjelasan sebagai berikut :

  1. Insentip diberikan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka mendorong peningkatanprestasi, pengabdian dan gairah kerja dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
  2. Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang dimaksud dalam butir I adalah :
    2.1. Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada kantor-kantordi lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, yang namanya tercantum dalam daftar pembayaranTKPKN bulan Maret 2006.
    2.2. Pegawai yang menjalani cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit kurang dari 6 bulan, cuti bersalin,dan cuti karena alasan penting.
    2.3. Pegawai Harian (status menunggu surat keputusan pengangkatan sebagai Calon PegawaiNegeri Sipil dari Biro Kepegawaian Departemen Keuangan Republik Indonesia) yangberdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sudah ditempatkan di kantor-kantor dalamlingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang namanya tercantum dalam daftar pembayaranTKPKN bulan Maret 2006.
  3. Besarnya insentip ditetapkan sebagai berikut :
    3.1. Pegawai sebagaimana disebutkan pada butir 2.1 dan 2.2 masing-masing sebesar penghasilan2 (dua) kali TKPKN sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor : SR- 572/MK.01/2005 tanggal5 Desember 2005, tidak termasuk tunjangan PPh. Khusus terhadap kantor yang telahmelaksanakan administrasi modern, TKPKN dimaksud tidak termasuk tunjangan kegiatantambahan ( TKT)
    3.2. Pegawai Harian sebagaimana dimaksud pada butir 2.3.

    3.2.1. Sarjana Rp. 900.000,00
    3.2.2. Sarjana Muda/Prodip III Rp. 850.000,00
    3.2.3. SLA/Prodip I RP. 800.000,00
    3.2.4. SLTP Rp. 775.000,00
  4. Insentip diberikan penuh tanpa potongan. absensi, kecuali kepada pegawai yang mendapat peringatantertulis sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 15/KMK.01/UP.06/1985atau pegawai yang sedang menjalani hukuman disiplin berdasarkan PP 30 Tahun 1980, dibayarkansesuai dengan prosentase yang ditetapkan.
  5. Atas insentip yang diterima, dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 15% bagi pegawai golonganIII/a ke atas dan bersifat final sesuai ketentuan yang diatur dalam PP 45 tahun 1994 dan KeputusanMenteri Keuangan Nomor : 636/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994.
  6. Perubahan tunjangan pokok/tambahan kegiatan/fungsional karena kenaikan pangkat atau perubahaneselon yang belum tercantum pada Daftar Pembayaran TKPKN bulan Maret 2006 tidak dapatdiperhitungkan.
  7. Terhadap pegawai yang sedang dimutasikan, insentif diberikan atau dibayarkan oleh kantor dimananama pegawai tersebut tecantum pada Daftar Pembayaran TKPKN bulan Maret 2006, danpenandatanganan Daftar Pembayaran dapat dilakukan oleh Bendaharawan Pembayar Insentip selakukuasa dari pegawai yang bersangkutan. Apabila penandatangan Daftar Pembayaran dikuasakankepada Bendaharawan Pembayar Insentip Pegawai, maka uang yang diambilkan tersebut harusdikirim atau ditransfer kepada pegawai yang bersangkutan dan bukti pengiriman / transfer tersebutdikirimkan ke bagian Keuangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
  8. Pegawai Negeri Sipil yang tidak mendapat insentif adalah pegawai yang pada bulan Maret 2006 :
    8.1. Memasuki masa pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil.
    8.2. Meninggal dunia.
    8.3. Diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil baik atas permintaan sendiri maupun tidak ataspermintaan sendiri.
    8.4. Sedang cuti diluar tanggungan negara.
    8.5. Sedang menjalankan cuti besar Masa Persiapan Pensiun (MPP).
    8.6. Sedang menjalankan cuti sakit lebih dari 6 bulan.
    8.7. Sedang menjalankan skorsing.
  9. Demi kelancaran pelaksanaan droping dana insentif pegawai dan mengingat pertanggungjawabandana tersebut ke KPKN Jakarta Satu, diminta Saudara segera :
    9.1. Menghitung dana insentip pegawai secara cermat dan tepat, agar tidak terjadi kekeliruan(kekurangan atau kelebihan) dana yang diminta.
    9.2. Mengirimkan surat permintaan droping dana insentip pegawai sesuai dengan keperluannya,melampirkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan daftar pembayaran insentip pegawai yangtelah ditandatangani oleh masing-masing pegawai sebanyak 3 (tiga) rangkap
    9.3. Menghitung besarnya PPh Ps,21 atas insentip pegawai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Besarnya PPh Ps.21 yang terhutang tersebut secara keseluruhanakan disetorkan ke Kas Negara dengan surat setoran pajak (SSP) oleh Bendaharawan DIPABagian Anggaran 62 ( Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan ) Kantor Pusat DirektoratJenderal Pajak.
    9.4. Mengirimkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) TKPKN dan lampiran-lampirannya untuk bulanMaret 2006, dan bulan-bulan sebelumnya.
  10. Kantor yang belum mengirimkan SPJ TKPKN beserta lampiran-lampirannya untuk bulan Maret 2006 dan bulan-bulan sebelumnya, sehingga verifikasi terhadap besarnya dropping dana insentip pegawaiyang diajukan tidak dapat dilaksanakan, maka permintaan dropping dana insentip pegawai yangdiajukan tidak dapat dipenuhi.
  11. Insentip pegawai direncanakan akan dibayarkan kepada pegawai pada bulan Juni 2006 dandilaksanakan dengan mentransfer dropping insentip pegawai ke Rekening Bendaharawan TKPKNsebagaimana droping TKPKN dilaksanakan.
  12. Permintaan insentip untuk bulan Juni 2006, akan dipenuhi setelah Saudara mengirimkan dokumendimaksud pada butir 9 diatas secara lengkap dan telah diterima di Bagian Keuangan Kantor PusatDirektorat Jenderal Pajak paling lambat 12 Mei 2006 ( bukan pengiriman melalui faksimili ).
  13. Keterlambatan pengiriman, ketidaklengkapan dan kesalahan dalam penghitungan besarnya insentippegawai sebagaimana dimaksud pada butir 9. diatas yang mengakibatkan kantor yang bersangkutantidak dapat melaksanakan pembayaran insentip pegawai sebagaimana mestinya, menjadi tanggungjawab kepala kantor yang bersangkutan. Agar tidak terjadi hal-hal tersebut diatas, dokumen-dokumenyang akan dikirimkan diteliti kembali sebelum dikirim ke Bagian Keuangan KPDJP.
  14. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak diminta bantuan untuk mengingatkan parakepala kantor yang ada di wilayah kerja masing-masing untuk segera mengirimkan surat permintaandroping insentip pegawai dan surat pertanggungjawaban beserta daftar pembayaran yang telahditandatangani masing-masing pegawai sehingga batas waktu yang ditentukan pada butir 12. tidakterlampaui.
  15. Terlampir diberikan contoh perhitungan dan bentuk formulir Surat Permintaan Droping, DaftarPembayaran Insentip, Surat Pertanggungjawaban Insentip yang digunakan dalam mengajukanpermintaan dropping insentip pegawai dari masing-masing kantor.

Demikian untuk dimaklumi.

Sekretaris Direktorat Jenderal

ttd.

NIP. 060035801

Tembusan :

  1. Direktur Jenderal Pajak
  2. Para Direktur Direktorat Jenderal
  3. Kepala Bagian Umum KPDJP

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.1/2006