Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ./2005

Bersama ini disampaikan fotokopi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-37/PJ./2005 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-133/PJ./2004 tentang Tata Cara Penggunaan Faktur Pajak Lama Oleh Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan Di Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Selain Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai
berikut:

  1. Dalam masa transisi, Pengusaha Kena Pajak yang diberikan ijin pemusatan di Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus selain Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara baik secara sukarela maupun secara jabatan, dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sebelum pemusatan dilakukan, yang Faktur Pajaknya masih menggunakan identitas lama Pengusaha Kena Pajak dengan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak setelah pemusatan, sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan yang berlaku.
  2. Atas Faktur Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak perlu dilakukan pembetulan.
  • Hal lain yang diatur dalam Surat Edaran ini adalah :
    1. Yang dimaksud dengan kata ‘diselesaikan’ sebagaimana dimaksud dalam butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-22/PJ./2004 diberikan penegasan adalah sebagai berikut :
      1) Untuk permohonan restitusi PPN dan atau PPn BM, diselesaikan sampai dengan diterbitkannya Nota Penghitungan;
      2) Untuk permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai, diselesaikan sampai dengan diterbitkannya Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (SKB PPN);
      3) Untuk permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah, diselesaikan sampai dengan diterbitkannya Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (SKB PPn BM);
      4) Untuk permohonan Pemindahbukuan, diselesaikan sampai dengan diterbitkannya Bukti Pemindahbukuan (Bukti Pbk);
      5) Untuk permohonan Pembetulan skp, STP, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, diselesaikan sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan;
      6) Untuk permohonan keberatan, diselesaikan sampai dengan diterbitkannya Uraian Penelitian Keberatan; *
      7) Untuk permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, diselesaikan sampai dengan diterbitkannya Uraian Penelitian Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi;
      8) Untuk permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, diselesaikan sampai dengan diterbitkannya Uraian Penelitian Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar;
      9) Untuk permintaan Surat Uraian Banding, diselesaikan sampai dengan diterbitkannya Surat Uraian Banding;
      10) Untuk permohonan lainnya, diselesaikan sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan.
    2. Yang dimaksud dengan kata ‘diselesaikan’ sebagaimana dimaksud dalam butir 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-22/PJ./2004, diberikan penegasan adalah sampai dengan diterbitkannya Nota Penghitungan.
  • Demikian agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

    Direktur Jenderal,

    ttd

    Hadi Poernomo
    NIP 060027375

    Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ./2005