Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ/2006

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-30/PJ/2006 tanggal 23 Maret 2006 tentang Pokok Pajak, bersama ini disampaikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

  1. Pojok Pajak memiliki keseragaman ciri khusus dan bentuk penyuluhan dan pelayanan sebagai berikut:
    1. Ciri khusus Pojok Pajak
      Pojok Pajak berbentuk counter yang memiliki luas bangunan minimal 3 x 3 m2 dengan bagian-bagian sebagai berikut:
    2. 1) counter berwarna biru, merah dan putih;
      2) 1 (satu) buah magnetic pop-up/back drop bertuliskan :
      a) Pojok Pajak
      b) Pajak Kini Terbuka, Bagaimana dengan Anda?
      c) Pajak Dimulai Dari Saya
      d) Kami Melayani Pendaftaran NPWP, Penyampaian SPT, Konsultasi Pajak dan Pengaduan
      e) www.pajak.go.id dan pengaduan: Kotak Pos 111 JKTM;
      3) meja dan kursi pelayanan yang dapat menampung 3 (tiga) set komputer;
      4) buku tamu;
      5) 1 (satu) buah meja brosur/katalog;
      6) 1 (satu) buah standing banner,
      7) 1 (satu) buah kotak saran;
      8) 1 (satu) lemari; dan
      9) dilengkapi jaringan listrik, saluran telepon/Wi-Fi.
    3. Penyuluhan dan pelayanan Pojok Pajak
      Penyuluhan dan pelayanan perpajakan yang diberikan kepada masyarakat dan Wajib Pajak meliputi:
    4. 1) Penyediaan materi dan sarana penyuluhan;
      2) Konsultasi perpajakan;
      3) Permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
      4) Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan SPT Tahunan; dan
      5) Pengaduan masyarakat tentang masalah perpajakan.
  2. Setiap Pojok Pajak memiliki kode khusus yang dimintakan kepada Direktorat Informasi Perpajakan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

  3. Ketentuan mengenai tata cara penyediaan materi dan sarana penyuluhan, tata cara pelayanan konsultasi perpajakan dan tata cara pelayanan pengaduan pada pojok pajak adalah sebagaimana Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Surat Edaran ini.

  4. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak membentuk tim-tim yang bertugas di Pojok Pajak, yang masing-masing terdiri dari 1 (satu) orang koordinator, 1 (satu) orang koordinator harian dan minimal 3 (tiga) orang petugas yang berasal dari unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah yang bersangkutan.
  5. Penanggung Jawab Pojok Pajak adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

  6. Koordinator Pojok Pajak adalah Kepala Bidang Administrasi dan Kerjasama Perpajakan/Kepala Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi/Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dalam lingkungan Kantor Wilayah yang bersangkutan.

  7. Koordinator Harian Pojok Pajak adalah Pejabat Eselon IV di lingkungan Kantor Wilayah yang bersangkutan.

  1. Pegawai yang ditunjuk sebagai Petugas Pojok Pajak adalah pegawai di lingkungan Kantor Wilayah yang bersangkutan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
    1. Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat serendah-rendahnya Pengatur/Golongan II/c;
    2. memiliki pengetahuan tentang ketentuan umum perpajakan dan mampu berkomunikasi dengan baik;
    3. dilengkapi dengan seragam dan kartu identitas diri yang jelas.
  2. Jadwal dan jumlah tim yang bertugas di Pojok Pajak diatur lebih lanjut oleh masing-masing Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

  3. Direktorat Informasi Perpajakan dan Direktorat Penyuluhan Perpajakan melakukan koordinasi dan monitoring terhadap pembentukan dan pelaksanaan Pojok Pajak.

  4. Penanggung jawab Pojok Pajak menyampaikan laporan bulanan atas pelaksanaan penyuluhan dan pelayanan Pojok Pajak kepada Direktur Penyuluhan Perpajakan, sebagaimana Lampiran IV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal,

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ/2006