Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ./2008

Bersama ini disampaikan salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ./2008 tentang Tata Cara Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibayar Oleh Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng di Dalam Negeri. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalah sebagai berikut :

  1. Minyak Goreng adalah :
    1. Minyak Goreng Sawit Curah Tidak Bermerek;
    2. Minyak Goreng Kelapa/Sawit Dalam Kemasan.
  2. Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah produsen atau distributor atau agen atau pedagang pengecer yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang melakukan penyerahan Minyak Goreng.
  3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas penyerahan Minyak Goreng oleh PKP dibayar oleh pemerintah.
  4. Ketentuan dan tata cara pengisian Faktur Pajak atas penyerahan Minyak Goreng oleh PKP adalah sebagai berikut :
    4.1. PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak atas setiap penyerahan Minyak Goreng;
    4.2. Faktur Pajak wajib diterbitkan pada saat penyerahan dilakukan;
    4.3. Kode Transaksi pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar atas penyerahan Minyak Goreng adalah dengan menggunakan Kode Transaksi 07 dipersamakan dengan penyerahan yang PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut kepada selain Pemungut PPN;
    4.4. Faktur Pajak yang diterbitkan harus dibubuhi :

    1. cap “PPN DIBAYAR PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 14/PMK.011/2008” untuk penyerahan Minyak Goreng Sawit Curah Tidak Bermerek;
    2. cap “PPN DIBAYAR PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 15/PMK.011/2008” untuk penyerahan Minyak Goreng Kelapa/Sawit Dalam Kemasan.
  5. Ketentuan dan tata cara pelaporan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN atas penyerahan Minyak Goreng oleh PKP adalah sebagai berikut :
    5.1. PKP melaporkan Faktur Pajak Standar atas penyerahan Minyak Goreng dalam SPT Masa PPN sesuai dengan tata cara pelaporan untuk Kode Transaksi 07;
    5.2. PKP wajib melaporkan Faktur Pajak sederhana atas penyerahan Minyak Goreng dalam SPT Masa PPN Formulir 1107A pada butir lll (Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak Sederhana) dengan mengisi nilai harga jual pada kolom DPP dan PPN yang terutang pada kolom PPN (Rupiah) tidak perlu diisi;
    5.3. PKP wajib membuat daftar rincian Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan Minyak Goreng dengan menggunakan format laporan sebagaimana ditetapkan;
    5.4. PKP wajib melaporkan daftar rincian sebagaimana dimaksud pada butir 5.3 sebagai lampiran kelengkapan SPT Masa PPN;
    5.5. Daftar rincian Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 5.3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPT Masa PPN.
  6. PPN yang dibayar oleh PKP atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan dan/atau menyerahkan Minyak Goreng merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7. PPN yang dibayar oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada butir 3 tidak dapat dikreditkan.
  8. Dalam hal SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh PKP menunjukkan lebih bayar maka atas PPN lebih bayar tersebut dapat dimintakan pengembalian oleh PKP. Tata cara permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
  9. Untuk kepentingan perhitungan dan pengawasan pelaksanaan PPN yang dibayar oleh pemerintah atas penyerahan Minyak Goreng oleh PKP dan dalam rangka memberikan pelayanan terhadap PKP maka diminta :
    9.1. Kepala KPP untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :

    1. Mengawasi pelaporan SPT Masa PPN dan daftar rincian PPN yang dibayar oleh pemerintah atas penyerahan Minyak Goreng;
    2. Membuat daftar rincian PKP sebagaimana dimaksud pada butir 2 (dua), dengan membagi dalam dua kelompok yakni kelompok produsen/pabrikan dan distributor/pengecer Minyak Goreng;
    3. Mengkompilasi daftar rincian PPN yang dibayar oleh Pemerintah atas penyerahan Minyak Goreng dan mengirimkan ke Kepala Kantor Wilayah DJP masing-masing paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya jangka waktu penyampaian SPT Masa PPN dengan menggunakan format laporan pada lampiran l Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
    4. Menyelesaikan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN oleh PKP sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku
    9.2. Kepala Kantor Wilayah DJP untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :

    1. Mengawasi dan mengkoordinir KPP pada wilayah kerja masing-masing dalam pelaksanaan PPN dibayar Pemerintah atas penyerahan Minyak Goreng;
    2. Mengkompilasi laporan dari KPP dan mengirimkan laporan kompilasi kepada Direktur Jenderal Pajak u/p Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa PPN dengan menggunakan format laporan pada lampiran ll Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
    9.3. Laporan Kompilasi sebagaimana tersebut pada butir 9.2 huruf b agar disampaikan tepat waktu mengingat data tersebut akan digunakan sebagai dasar perhitungan DJP untuk mengajukan tagihan atas PPN yang dibayar oleh pemerintah.

Dengan terbitnya Surat Edaran ini, maka penegasan yang diberikan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-41/PJ./2007 tanggal 25 September 2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untukdiketahui dan dilaksanakan sebaik-sebaiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 06 Februari 2008
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan ;
  2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
  4. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan
  5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ./2008