Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tentang butir 7 Lampiran IV-2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.91/1997 tanggal 20 Februari 1997, dengan ini disampaikan ralat atas butir 7 Lampiran IV-2 Surat Edaran dimaksud sebagai berikut :
Tertulis :
7. | PERMOHONAN ATAS LEBIH BAYAR (0-13) = | Diisi oleh Editor dengan memperhatikan isi permohonan WP pada angka 0-13. 0 – Untuk Nihil. 1 – Untuk Kurang Bayar. 2 – Untuk Lebih Bayar. |
Seharusnya
7. | PERMOHONAN ATAS LEBIH BAYAR (0-13)= | Diisi oleh Editor dengan memperhatikan isi permohonan WP pada angka 0-13. 0 – Tidak Diisi. 1 – Untuk Restitusi. 2 – Untuk Kompensasi. 3 – Diisi Lebih Dari Satu. |
Sebagai tambahan penjelasan, bahwa program perekaman SPT Tahunan PPh Badan pada komputer telah benar.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL
ttd
KARSONO SURJOWIBOWO