Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.24/2002

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor SE-152/A/2002 tanggal 16 Desember 2002 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2002 sebagaimana telah di ralat dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor SE-215/A/2002 tanggal 27 November 2002 tentang Ralat Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor 152/A/2002 tanggal 16 September 2002 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2002, dengan ini diberitahukan kepada Saudara beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian yaitu:

  1. Mulai tanggal 23 sampai dengan 31 Desember 2002 loket-loket penerimaan setoran pajak pada bank persepsi/bank devisa persepsi dan kantor pos persepsi dibuka penuh sampai dengan pukul 15.30 waktu setempat untuk melayani masyarakat, kecuali tanggal 24 dan 31 Desember 2002 sampai dengan pukul 12.00 waktu setempat. Untuk itu diminta kepada Saudara mensosialisasikannya kepada Wajib Pajak.

  2. Pencairan SPMKP, SPMKPBB, SPMKBPHTB, SPMBP-PBB dan SPMIB oleh BO I/II dilaksanakan paling lambat tanggal 24 Desember 2002 pukul 14.00 waktu setempat, dan nota debet serta asli SPM yang ditunaikan harus sudah diterima KPKN pada hari itu juga dari BO I/II. Dengan demikian penyampaian SPMKP, SPMKPBB, SPMKBPHTB, SPMBP-PBB dan SPMIB ke KPKN oleh KPP/KPPBB dilaksanakan sebelum tanggal 24 Desember 2002.

  3. Kepala KP-PBB menerbitkan Keputusan Penetapan Pembagian Hasil Penerimaan PBB (KP-PHP-PBB) untuk bulan Desember 2002 (penerimaan mulai tanggal 1 s.d. 20 Desember 2002) pada tanggal 20 Desember 2002.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.24/2002