Sehubungan dengan Ralat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 447/KMK.03/2002 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan tanggal 23 Desember 2002, bersama ini disampaikan foto copy Ralat tersebut dengan penjelasan sebagai berikut:
-
Sesuai dengan Ralat Keputusan Menteri Keuangan tersebut, maka bunyi Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 447/KMK.03/2002 yang seharusnya adalah:
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku dalam hal penghasilan bruto dimaksud jumlahnya dalam 1 (satu) bulan, takwim melebihi Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota sebulan, atau dalam hal penghasilan dimaksud dibayarkan secara bulanan”. -
Dengan demikian, berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan tersebut, ketentuan Pasal 1 mengenai batas penghasilan bruto (yakni sampai dengan 1/10 dan UMP atau UMK) yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-undang Pajak Penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan tidak berlaku, apabila jumlah penghasilan brutonya dalam 1 (satu) bulan takwim melebihi Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota sebulan atau dalam hal penghasilan dimaksud dibayarkan secara bulanan.
Untuk memudahkan pelaksanaannya maka pengarsipan Ralat Keputusan Menteri Keuangan tersebut dan Surat Edaran ini agar disatukan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 447/KMK.03/2002.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, serta disebarluaskan kepada para Wajib Pajak di wilayah kerja masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO