Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-343/PJ/2002 tentang Tata Cara Penyegelan Dalam Rangka Pemeriksaan di Bidang Perpajakan yang merupakan aturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 12 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan formulir untuk penyegelan dalam rangka pemeriksaan di bidang perpajakan adalah sebagai berikut:
- Formulir Segel
- Formulir Pemeriksaan oleh KPDJP (kode F.3.0.03.88);
- Formulir Pemeriksaan oleh Kanwil (kode F.3.0.13.88);
- Formulir Pemeriksaan oleh KPP/Karikpa (kode F.3.0.23.88).
- Formulir Berita Acara Penyegelan
- Formulir Pemeriksaan oleh KPDJP (kode F.3.0.55.86);
- Formulir Pemeriksaan oleh Kanwil (kode F.3.0.66.86);
- Formulir Pemeriksaan oleh KPP/Karikpa (kode F.3.0.77.86).
- Formulir Berita Acara Pembukaan Segel
- Formulir Pemeriksaan oleh KPDJP (kode F.3.0.55.87);
- Formulir Pemeriksaan oleh Kanwil (kode F.3.0.66.87);
- Formulir Pemeriksaan oleh KPP/Karikpa (kode F.3.0.77.87).
Demikian untuk diketahui dan disebarluaskan di lingkungan kerja masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO