Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.41/2003

Dalam rangka penyeragaman Laporan Perkembangan Penerimaan Pajak Sektor Ritel/Perdagangan Eceran, dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya dan Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur PPh dan Direktur PPN , bentuk Laporan Perkembangan Penerimaan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai serta tanggal penyampaian dari masing-masing laporan tersebut perlu dirubah. Oleh karena itu, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Bentuk laporan yang harus disampaikan :
a. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan laporan sesuai lampiran I dan II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
b. Kepala Kantor Wilayah menyampaikan laporan sesuai Lampiran III dan IV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

2. Penyampaian laporan penerimaan PPh ;
a Laporan sebagaimana dimaksud dalam lampiran I Surat Edaran ini disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Contoh :
Pelaporan bulan Agustus 2003 oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak kepada Kepala Kantor Wilayah yang mencantumkan penerimaan PPh sektor Ritel/Perdagangan Eceran berdasarkan SSP Masa Januari 2003 sampai dengan SSP Masa Juli 2003 dilakukan paling lambat tanggal 10 September 2003.
Pelaporan bulan Januari 2004 oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak kepada Kepala Kantor Wilayah yang mencantumkan penerimaan PPh sektor Ritel/Perdagangan Eceran berdasarkan SSP Masa Januari 2003 sampai dengan SSP Masa Desember 2003 dilakukan paling lambat tanggal 10 Februari 2004.
b. Laporan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Surat Edaran ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur PPh setiap triwulan paling lambat akhir bulan kedua setelah bulan terakhir dari triwulan yang bersangkutan
Contoh :
Pelaporan Triwulan III 2003 (SSP Masa Juli 2003 sampai dengan SSP Masa September 2003) disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur PPh paling lambat 30 November 2003.
Pelaporan Triwulan IV 2003 ( SSP Masa Oktober 2003 sampai dengan SSP Masa Desember 2003) disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur PPh paling lambat 29 Februari 2004

3. Penyampaian laporan penerimaan PPN ;
a. Laporan sebagaimana dimaksud dalam lampiran II Surat Edaran ini disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya setiap bulan paling lambat tanggal 30 bulan berikutnya.
Contoh :
Laporan bulan Agustus 2003 oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya paling lambat tanggal 30 September 2003, sehingga diharapkan data Masa Pajak Agustus 2003 telah tercakup di dalam laporan tersebut.
b. Laporan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Surat Edaran ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur PPN dan PTLL, paling lambat pertengahan bulan kedua setelah bulan terakhir dari triwulan yang bersangkutan.
Contoh :
laporan Triwulan II/2003 disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur PPN dan PTLL paling lambat 14 Agustus 2003.

4

Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini maka bentuk Laporan Perkembangan Penerimaan PPh dan PPN sektor ritel/perdagangan eceran serta tanggal pelaporan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.52/2002 tanggal 12 Juni 2002 dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.41/2003