Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.42/1990

Berkenaan dengan adanya beberapa pertanyaan mengenai masalah permohonan Wajib Pajak untuk meninjau kembali keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tentang penolakan permohonan revaluasi, bersama ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dengan berakhirnya kesempatan yang luas untuk mengajukan permohonan revaluasi pada tanggal 31 Maret 1987 dan batas waktu persetujuan Kantor Pelayanan Pajak pada tanggal 31 Desember 1989, sehingga telah diberikan waktu yang cukup lama bagi Wajib Pajak untuk memberikan data yang diperlukan serta bagi Kantor Pelayanan Pajak untuk melakukan penelitian, maka keputusan atas permohonan revaluasi sudah harus selesai pada akhir Desember 1989 yang lalu.

    Dengan demikian kepada Wajib Pajak tidak lagi dapat diberikan kesempatan untuk melengkapi atau membetulkan data yang kurang lengkap berkenaan dengan permohonannya dan oleh karena itu peninjauan kembali atas penolakan permohonan revaluasi tidak dapat dikabulkan.

  2. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka ditegaskan bahwa peninjauan kembali atas Keputusan Penolakan Revaluasi tidak perlu dilakukan.

    Sebagai konsekwensinya, maka Wajib Pajak yang telah memasukkan SPT PPh Tahun 1987 dan 1988 menurut laporan keuangan berdasarkan nilai aktiva yang telah disesuaikan, harus memperbaiki SPT dan laporan keuangannya.

Demikian penegasan kami untuk diketahui.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.42/1990