Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.51/1998

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996 tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang aturan pelaksanaannya dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 702/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Teknis Perpajakannya dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 129/KMK.017/1997 tentang Pengelolaan dan Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB), dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1996 ditegaskan bahwa Perusahaan Kontraktor Swasta wajib menyerahkan sebesar 13.5% hasil produksi batubaranya kepada Pemerintah secara tunai atas harga pada saat berada di atas kapal (Free on Board) atau pada harga setempat (at sale point).
    Sedangkan dalam ayat (3) ditegaskan bahwa hasil produksi batubara yang diserahkan tersebut digunakan Pemerintah untuk :
    1. pembiayaan pengembangan batubara;
    2. inventarisasi sumber daya batubara;
    3. biaya pengawasan pengelolaan lingkungan dan keselamatan kerja pertambangan;
    4. pembayaran luaran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (royalty) dan Pajak Pertambahan Nilai.
  2. Sesuai dengan Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 129/KMK.017/1997 yang dimaksud dengan Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) adalah bagian Pemerintah sebesar 13,5% yang harus diserahkan oleh Kontraktor Swasta dalam rangka perjanjian karya pengusahaan pertambangan bahan galian batubara secara tunai kepada Pemerintah atas harga pada saat berada di atas kapal (free on Board) atau pada harga setempat (at sale point) sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1996.
    Dalam Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri KeuanganRepublik Indonesia yang sama, ditegaskan bahwa Perusahaan Kontraktor Swasta wajib menyetor DHPB (termasuk didalamnya PPN) untuk untung Rekening kas Negara pada Bank Indonesia di Jakarta, setiap triwulan sekali selambat-lambatnya akhir bulan setelah triwulan yang bersangkutan.

  3. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 702/KMK.04/1997. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai adalah 100/110 dari nilai imbalan yaitu sebesar 13,5% dari hasil produksi batubara Perusahaan Kontraktor Swasta yang diserahkan kepada Pemerintah berdasarkan harga pada saat berada di atas kapal (Free on Board) atau pada harga setempat (at sale point). Dengan demikian besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah 10% X Dasar Pengenaan Pajak.

  4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

    4.1.

    Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas DHPB tidak perlu dihitung/disetor Kontraktor Swasta tersendiri, tetapi harus disetor dengan nama dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari DHPB.

    4.2.

    Dengan telah disetornya DHPB oleh Kontraktor Swasta, maka pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai sehubungan dengan pembayaran DHP sudah terpenuhi.

    4.3.

    Oleh karena dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1996 telah ditetapkan bahwa sebagian DHPB akan digunakan Pemerintah untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, maka yang menanggung Pajak Pertambahan Nilai tersebut pada prinsipnya adalah Pemerintah. Sehingga dengan sendirinya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas DHPB tidak dapat dikreditkan oleh Kontraktor Swasta.

Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-,asing.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.51/1998