Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.5/2001

Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-122d/PJ/2000 tanggal 1 Mei 2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Sistem Komputerisasi dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-22/PJ/1995 tanggal 27 Februari 1995 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-181/PJ/2001 tanggal 28 Februari 2001, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Mekanisme penyelesaian atas surat permohonan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi yang diajukan penerbit dokumen adalah :

    1.1.

    Meneliti surat permohonan, estimasi pemakaian Bea Meterai dan Surat Setoran Pajak yang dilampirkan dengan tujuan untuk memastikan hal-hal sebagai berikut :

    Jenis dokumen yang akan dibubuhi tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Jumlah dokumen yang akan dibubuhi tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi memenuhi syarat jumlah minimal yang diperkenankan.

    Jumlah saldo Bea Meterai bulan lalu yang belum dipergunakan

    Jumlah Bea Meterai yang dibayar minimal sebesar estimasi pemakaian Bea Meterai.

    1.2.

    Melakukan pencatatan dalam buku registrasi ijin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi (sesuai dengan lampiran 6).

    1.3.

    Membubuhkan cap “Telah Dipergunakan” pada Surat Setoran Pajak yang dilampirkan pada surat permohonan dengan tujuan agar Surat Setoran Pajak tersebut tidak dapat dipergunakan lagi (sesuai dengan lampiran 3).

    1.4.

    Membuat surat ijin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi sesuai dengan data-data yang diajukan penerbit dokumen dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (sesuai dengan lampiran 1).

    1.5.

    Pemberian nomor pada ijin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi yang telah ditandatangani Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Surat Setoran Pajak yang telah dicap “Telah Dipergunakan”.

    1.6.

    Melakukan pencatatan atas nomor ijin yang telah diterbitkan pada buku registrasi ijin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi (sesuai dengan lampiran 6).

  2. Dalam rangka meningkatkan pelayanan maka ijin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi diterbitkan paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak surat permohonan diterima lengkap.

  3. Bentuk tanda Bea Meterai Lunas yang dibubuhkan pada dokumen terdiri dari kata Bea Meterai Lunas dan tarif Bea Meterai yang dibayar (sesuai dengan lampiran 4).

  4. Terhadap penerbit dokumen yang terlambat menyampaikan laporan pemakaian Bea Meterai ditempuh langkah-langkah sebagai berikut :

    Dalam jangka waktu 3 hari setelah batas waktu penyampaian laporan berakhir, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat teguran yang berisi himbauan kepada penerbit dokumen untuk segera menyampaikan laporan tersebut dalam jangka waktu 7 hari setelah tanggal surat teguran (sesuai dengan lampiran 5).

    Mencabut ijin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi yang diberikan kepada penerbit dokumen apabila setelah jangka waktu yang diberikan dalam surat teguran berakhir penerbit dokumen tidak menyampaikan laporan pemakaian Bea Meterai (sesuai dengan lampiran 2).

  5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menyampaikan laporan bulanan tentang jumlah penerbit dokumen yang melakukan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi (sesuai dengan lampiran 7) dan laporan bulanan penerimaan Bea Meterai yang berasal dari pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi (sesuai dengan lampiran 8) kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 20 setiap bulan.

  6. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak wajib menyampaikan laporan triwulan penerimaan Bea Meterai yang berasal dari pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi kepada Direktur PPN dan PTLL paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, misalnya batas waktu penyampaian laporan triwulan I (Januari-Maret) adalah tanggal 10 Mei (sesuai dengan lampiran 9).

  7. Contoh prosedur pemberian ijin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi adalah sebagaimana contoh dalam lampiran 10.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.5/2001