Dengan ini disampaikan bahwa terhitung mulai tanggal 1 Maret 2002, Keputusan/Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak di bidang PPN dan PTLL dapat Saudara akses atau down load dari intranet Direktorat Jenderal Pajak pada situs Direktorat PPN dan PTLL.
Demikian untuk diketahui dan disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO