Dengan ini diberikan penegasan mengenai tata cara penagihan piutang Pajak Pertambahan Nilai maupun Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dalam rangka impor yang tidak atau kurang dibayar, piutang PPN dalam rangka pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, dan pemungutan pajak oleh pemungut pajak sebagai berikut :
-
Penagihan piutang PPN dan PPn BM dalam rangka impor :
- Dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1147/KMK.01/1992 tanggal 28 Oktober 1992, dinyatakan bahwa apabila Wajib Bayar/Importir pada waktu impor belum atau tidak membayar Bea Masuk dan Cukai serta PPN dan/atau PPn BM, setelah diterbitkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran (SPKP) dan Surat Tegoran masih juga belum melakukan pembayaran, maka Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan mengirimkan :
- Surat Penyerahan Penagihan Piutang Bea Masuk dan Cukai kepada Kepala Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Surat Pemberitahuan Piutang Pajak dalam rangka impor kepada KPP untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Selanjutnya dalam Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan tersebut dinyatakan bahwa apabila dari hasil pemeriksaan kemudian (post audit) ditemukan jumlah PPN/PPn BM yang tidak atau kurang dibayar, maka Wajib bayar/Importir akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
-
Dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, dinyatakan bahwa Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) merupakan dasar penagihan pajak.
Dengan demikian, sebelum diterbitkan STP, SKPKB atau SKPKBT, Direktur Jenderal Pajak belum dapat melakukan penagihan pajak, karena surat-surat ini merupakan dasar bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan penagihan. -
Selanjutnya dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, ditentukan bahwa yang berwenang menerbitkan surat ketetapan pajak beserta sanksi administrasinya adalah Direktur Jenderal Pajak. Oleh karena itu apabila terdapat PPN dan/atau PPn BM yang kurang/tidak dibayar, maka yang berwenang menagih baik pokok pajak maupun sanksi administrasinya adalah Direktur Jenderal Pajak, dengan terlebih dahulu menerbitkan surat ketetapan pajak.
-
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka bagi Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang telah menerima Surat Pemberitahuan Piutang Pajak dalam rangka impor dari Kantor Inspeksi Bea dan Cukai agar menindak lanjuti dengan menerbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai dasar bagi Kantor Pelayanan Pajak untuk melakukan penagihan.
- Dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1147/KMK.01/1992 tanggal 28 Oktober 1992, dinyatakan bahwa apabila Wajib Bayar/Importir pada waktu impor belum atau tidak membayar Bea Masuk dan Cukai serta PPN dan/atau PPn BM, setelah diterbitkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran (SPKP) dan Surat Tegoran masih juga belum melakukan pembayaran, maka Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan mengirimkan :
-
Penagihan piutang PPN dalam rangka pemanfaatan BKP Tidak Berwujud, pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean dan pemungutan pajak oleh Pemungut PPN.
Bagi orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, memanfaatkan JKP dari luar Daerah Pabean dan pemungut pajak, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain tidak melaksanakan kewajiban PPN/PPn BM, (tidak/kurang membayar, tidak memungut) agar diterbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. -
Formulir yang diperlukan :
Mengingat formulir SKPKB dan nota penghitungan yang ada, belum menampung piutang pajak tersebut di atas, maka bersama ini dilampirkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-11/PJ1996 tanggal 12 Februari 1996 tentang Bentuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh pemungut pajak dan Bentuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak beserta Bentuk Nota Penghitungannya.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER