Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.52/1999

Bersama ini disampaikan foto copy Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, yang mulai berlaku sejak tanggal 8 April 1999.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini diminta perhatian Saudara untuk hal-hal sebagai berikut :

  1. Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, PPN dan PPn BM yang terutang tetap dipungut kecuali atas impor Barang Kena Pajak berupa :

    1. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan azas timbal balik;
    2. barang untuk keperluan Perwakilan Badan atau Organisasi Internasional yang bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
    3. barang-barang yang berupa hadiah atau berdasarkan bantuan teknik kerjasama dan pemberian lain dengan cara cuma-cuma dari Pemerintah Asing, Badan Luar Negeri, Badan atau Organisasi Internasional, Organisasi Swasta lainnya, kepada Pemerintah Pusat atau Daerah, Lembaga/Badan, Palang Merah Indonesia, dan kepada Organisasi Keagamaan di dalam negeri yang mendapat rekomendasi dari Departemen Agama;
    4. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum;
    5. peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah dengan menunjukkan Surat Keterangan Kematian dari pejabat yang berwenang di negara tempat yang bersangkutan meninggal;
    6. barang pindahan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, mahasiswa yang belajar di luar negeri, PNS/ABRI yang bertugas di luar negeri sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun, sepanjang barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan mendapat rekomendasi dari Perwakilan Republik Indonesia setempat;
    7. barang bawaan :
      1. penumpang yang nilainya tidak melebihi batas FOB US$ 250,00 per orang atau maksimum sebesar FOB US$ 1000,00 untuk satu keluarga;
      2. awak sarana pengangkut yang nilainya tidak melebihi FOB USD 50,00 untuk setiap orang;
      3. pelintas batas antara :
      4. 3.1. Indonesia-Papua Nugini;
        Nilainya tidak melebihi FOB USD 300,00 tiap orang dalam jangka waktu satu bulan;
        3.2. Indonesia-Malaysia;
        Nilainya tidak melebihi FOB MYR 600,00 tiap orang dalam waktu satu bulan atau setiap perahu untuk setiap trip;
        3.3. Indonesia-Filipina;
        Nilainya tidak melebihi FOB USD 250,00 tiap orang dalam waktu satu bulan;
    8. barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan berdasarkan rekomendasi dari Departemen terkait;
    9. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan berdasarkan rekomendasi dari Departemen terkait;
    10. barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya berdasarkan rekomendasi dari Departement terkait;
    11. barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum.
  2. Pelaksanaan tidak dipungut PPN dan PPnBM atas impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a, b, e, f, g, h, i, j, dan k dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang, dengan memperhatikan surat rekomendasi dari Departement terkait.

  1. Pelaksanaan tidak dipungut PPN dan PPnBM atas impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf c dan d diatur sebagai berikut :
  2. 3.1. Untuk memperoleh fasilitas PPN yang terutang tidak dipungut, Lembaga/Badan yang mengimpor Barang Kena Pajak tersebut harus memiliki Surat Keterangan PPN yang terutang tidak dipungut yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
    3.2. Untuk memperoleh Surat Keterangan PPN yang terutang tidak dipungut Lembaga/Badan, yang mengimpor Barang Kena Pajak tersebut harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PPN dan PTLL dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
    1. Surat Keterangan dari pemberi hadiah/bantuan bahwa barang tersebut diberikan secara cuma-cuma/tidak diperjual belikan.
    2. Rekomendasi dari Departemen terkait bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan.
    3.3. Berdasarkan permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud butir 3.2., Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Keterangan PPN Yang Terutang Tidak Dipungut.
    3.4. Bentuk Surat Keterangan PPN Yang Terutang Tidak Dipungut sebagaimana dimaksud butir 3.3. adalah sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran ini.

  3. Lembaga/Badan yang telah memperoleh fasilitas atas impor Barang Kena Pajak PPN yang terutang tidak dipungut, apabila kemudian ternyata mengalihkan barang tersebut kepada pihak lain, maka Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang seharusnya terutang harus dibayar kembali ditambah dengan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara guna di sebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.52/1999