Dengan ini disampaikan foto kopi Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 15/PMK.03/2005 tentang Bentuk, Ukuran Warna Dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah sebagai berikut:
- Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2005.
- Desain Benda Meterai yang lama (sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 323/KMK.03/2002) masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 30 September 2005.
Demikian untuk mendapat perhatian dan disosialisasikan pada wilayah kerja masing-masing.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 06 April 2005
Direktur Jenderal,
ttd.
Hadi Poernomo
NIP 06027375
Tembusan :
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Direktur Jenderal Anggaran;
4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak/Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.