Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.6/1992

Sehubungan dengan dimulainya proses produksi data keluaran penetapan PBB tahun 1992, maka untuk Daerah Tk.II non-SISTEP pelaksanaannya diatur sebagai berikut:

  1. Bagi Daerah Tk.II yang saat ini data-data penetapan PBB nya sudah direkam pada komputer dan telah seluruhnya valid, serta siap cetak, maka KP.PBB yang bersangkutan hendaknya melakukan pencatatan BI dan SPPT untuk Daerah Tk.II tersebut dengan sarana komputer.

  2. Bagi Daerah Tk.II yang data-data penetapannya pada komputer belum seluruhnya valid dan siap cetak, maka penerbitan data keluaran penetapan PBB hendaknya dilakukan secara manual.

  3. Pola penerbitan data keluaran tersebut di atas, pelaksanaannya diatur dalam satuan Daerah Tk.II.

Demikian untuk dimaklumi.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.6/1992