Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.631/1989

Bersama ini disampaikan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 (lampiran 1) dan briefing sheet yang bersangkutan (lampiran 2). Sehubungan dengan Pengumuman tersebut diminta perhatian Saudara mengenai hal-hal sebagai berikut :

(1)

Dengan Pengumuman tersebut telah diambil kebijaksanaan untuk memberikan kelonggaran waktu pagi Pedagang Dasar dan Pengusaha Jasa yang telah memulai usahanya sebelum tanggal 1 April 1989, untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah Pengumuman. Tegasnya adalah terakhir tanggal 26 April 1989.

(2)

Pedagang Besar dan Pengusaha Jasa yang memulai usahanya tanggal 1 April 1989 atau sesudahnya wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah saat usahanya mulai dijalankan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985. Apabila Pedagang Besar atau Pengusaha Jasa tersebut pada butir 4.a. telah mengenakan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak. Atas Jasa Kena Pajak sebelum melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, maka PPN yang sudah dikenakan wajib disetorkan ke Kas Negara. Atas pengenaan PPN sebelum pelaporan usaha dimaksud, tidak dikenakan sanksi administrasi.

(3)

Kebijaksanaan administratif lain dalam Pengumuman tersebut adalah bahwa Pengusaha Jasa lainnya yang tidak tercantum dalam Pengumuman dan tidak dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988, sampai saat yang akan ditetapkan kemudian, belum diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Oleh karenanya, apabila Pengusaha biasa lainnya yang tidak tercantum dalam Pengumuman tersebut sudah terlanjur dikukuhkan sebelum Pengumuman diterbitkan supaya segera dibatalkan dan memberitahukan pembatalan pengukuhannya kepada Pengusaha yang bersangkutan.

(4)

Pedagang Besar dan Pengusaha Jasa yang tercantum dalam Pengumuman, yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada Badan-badan Pemungut sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988, dan menerima pembayaran sejak Kena Pajak sejak tanggal 1 Januari 1989, dengan catatan pelaksanaan pemungutannya efektif sejak tanggal 11 Februari 1989. Sedangkan bagi Pengusaha Jasa lainnya yang tidak tercantum dalam Pengumuman yang menyerahkan Jasa kepada Pemungut sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988, tidak perlu dipungut PPN oleh Badan-badan Pemungut, sampai saat pengukuhan yang akan ditetapkan kemudian. PPN yang terlanjur dipungut dan disetorkan ke Kas Negara oleh Pemungut dikembalikan sebagai pajak yang tidak semestinya terutang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a UU KUP, kecuali jika PPN yang telah disetor tersebut, dibayar oleh dan menjadi beban Pemungut sebagai penerima Jasa.

(5)

Keputusan Pengukuhan Menjadi Pengusaha Kena Pajak bagi Pengusaha yang tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atas Jasa Kena Pajak kepada Badan Pemungut harus diberlakukan sejak tanggal Pengusaha yang bersangkutan memasukkan laporan usahanya ke Kantor Saudara. Sambil menunggu pengaturan lebih lanjut, Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan persediaan Barang Kena Pajak atas Pajak menjalankan usaha Jasa belum pengukuhan diterbitkan, atau dapat dikreditkan. Sebaliknya Pajak Keluaran yang timbul dari penjualan sampai dengan tanggal pemasukan laporan usaha, tidak perlu ditagih; satu dan lain untuk kemudahan bagi Pengusaha yang bersangkutan dalam rangka memahami peraturan baru di bidang PPN ini. Setelah pengukuhan diterbitkan, maka ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 berlaku sepenuhnya, yakni Pajak Keluaran harus dipungut atas penyerahan Jasa, dan Pajak Masukan yang dibayar yang terkait dengan kegiatan pengukuhan Jasa dapat dikreditkan.

(6)

Atas pelaporan usaha untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan setelah tanggal 26 April 1989 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) UU PPN 1984 kecuali bagi Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam butir 1.b. dan butir 4 yang mulai melakukan usahanya sesudah tanggal 1 April 1989.

Harap isi Surat Edaran ini disebarluaskan kepada semua pihak, atas Pengumuman supaya ditempatkan pada papan Pengumuman di Kantor Saudara, Briefing Sheet Pengumuman tersebut (lampiran 2) dapat Saudara manfaatkan untuk kepentingan penyuluhan.

Demikianlah untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.631/1989