Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan penegasan dan adanya kekurangtepatan penerapan kebijakan pemeriksaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.7/2003 tanggal 1 April 2003 dan SE-02/PJ.7/2003 tanggal 30 April 2003, serta dalam rangka memberikan pelayanan yang berkualitas kepada Wajib Pajak dan menuju kepada tertib administrasi pengelolaan pemeriksaan, dengan ini diberikan beberapa penegasan sebagai berikut:
I. |
Umum | |||
|
||||
|
||||
|
||||
– Alokasi Daftar Nominatif Wajib Pajak Rutin; – Alokasi Daftar Nominatif Wajib Pajak Kriteria Seleksi; – Instruksi/Persetujuan Pemeriksaan Khusus atau Pemerikasan Ulang; – Pemberitahuan Perluasan Pemeriksaan; – Instruksi Pemeriksaan Bukti Permulaan; – Permintaan pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi; – Persetujuan pemeriksaan khusus satu jenis Pajak; – Persetujuan pemeriksaan tahun berjalan. |
||||
II. |
Pemeriksaan Rutin | |||
|
||||
III. |
Pemeriksaan Kriteria Seleksi |
|||
Terhadap Wajib Pajak Kriteria Seleksi dengan “B” harus dilakukan pemeriksa melalui pemeriksaan lengkap, sedangan terhadap Wajib Pajak Kriteria Seleksi dengan kode “M” dapat dilakukan melalui pemeriksaan sederhana. Pedoman pelaksanaan tugas tim alokasi Kantor Wilayah untuk pemeriksaan Kriteria Seleksi terdapat pada lampiran 10 SE-01/PJ.7/2003, sehingga proses alokasi harus selalu merujuk kepada ketentuan tersebut. Apabila terdapat permasalahannya atau kendala sehubungan dengan alokasi tersebut maka Tim Alokassi Kanwil harus menginformasikan dan mendiskusikan terlebih dahulu kepada Tim Alokasi Kantor Pusat sebelum mengambil keputusan. |
||||
IV. |
Pemeriksaan Khusus | |||
|
||||
V. |
Pemeriksaan Lokasi |
|||
VI. |
Lain-lain |
|||
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal,
ttd,
Hadi Poernomo
NIP.060027375