Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.9/1995

Berkenaan dengan diperlukannya penatausahaan SSP “FINAL” (KP PDIP 5.2-95), dan dalam rangka menyesuaikan pembukuan DJP dengan sistem akuntansi pemerintah serta effisiensi penatausahaan penerimaan dan restitusi, maka berdasarkan Pasal 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-11/PJ/1994 tanggal 21 Februari 1994 dilakukan penyesuaian atas Pedoman Induk Tata Usaha Penerimaan dan Restitusi Pajak 1994 (terlampir), untuk dilaksanakan mulai pembukuan Bulan April 1995.

Hal-hal pokok dalam penyesuaian tersebut menyangkut:

  1. Bab II Penyortiran SSP/Bukti Pbk. Komputerisasi dan Penyaluran SSP/Bukti Pbk.
  1. Penyortiran SSP PPh Pasal 22 yang disetor oleh beberapa Wajib Pajak industri semen, otomotif, besi baja, sebagai pemungut pajak dan PPh Pasal 22 Bendaharawan.
  2. Penyortiran SSP “FINAL” (KP PDIP 5.2-95) sesuai dengan jenis transaksi/penghasilan untuk selanjutnya dimonitor dalam LPP II. Apabila penyetoran PPh Pasal 22/25 “FINAL” masih menggunakan SSP “Umum” (KP.PDIP 5.1-95) supaya semaksimal mungkin KPP melakukan pengelompokan per jenis transaksi/penghasilan dengan cara antara lain melihat penyetornya.
  3. Penyortiran atas SSP yang berkenaan dengan PPh Bagi Orang Pribadi yang Bertolak ke Luar Negeri, terpisah untuk Wajib Pajak sendiri atau untuk pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam surat edaran nomor : SE-02/PJ.9/1995 tanggal 23 Februari 1995.
  4. Penyaluran SSP/Bukti Pbk sesuai dengan seksi yang melakukan pengawasan pembayaran.
  1. Bab IV Pemindahbukuan.
  1. Pembuatan Bukti Pbk dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau pemberian imbalan bunga dilakukan hanya dalam rangka perhitungan dengan utang pajak.
  2. Pemindahbukuan ke Pos PLB dilakukan secara otomatis pada waktu merekam lembar ke-2 SPMKP/SPMIB yang telah diuangkan. Berkenaan dengan hal tersebut perlu dilakukan koreksi pembukuan Tahun Anggaran 1994/1995 dan 1995/1996.
  3. Pemindahbukuan dalam hal diberikan imbalan bunga dibebankan pada Rubrik Pajak “Pemberian Bunga.”
  1. Bab VI Tata Usaha Restitusi dan Pemberian Bunga.
  1. Dilakukan penyesuaian berkenaan dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 119/KMK.04/1995 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang intinya antara lain bahwa pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan paling lambat satu bulan sejak diterimanya permohonan atau diterbitkannya SKPLB.
  2. Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak.
  1. Bab VII Pembukuan dan Laporan
  1. Pembukuan
    Dilakukan penyesuaian dimana restitusi yang diperhitungkan dalam pembukuan (P VI) adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak/pemberian imbalan bunga yang telah diuangkan/direalisir. Dengan demikian angka Rubrik Pajak PLB pada LPP halaman 2, sama dengan rincian SPMKP/SPMB yang telah diuangkan (LPP halaman 3).
  2. Laporan
    Laporan (LPP I dan LPP II) dibuat sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-17/PJ.24/1995 tanggal 1 Mei 1995 tentang Perubahan Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-1165/PJ.24/1993 Tentang Sistem, Bentuk dan Jenis Laporan Bidang Operasional Dalam Lingkungan Ditjen Pajak Khusus Mengenai Sistem Dan Bentuk LPP I dan LPP II.
  1. Program
    Program untuk aplikasi monitoring maupun aplikasi NPCS yang menampung penyesuaian tersebut pada butir 1 s/d butir 4 akan dikirim tersendiri.

    Selama program yang baru belum diterima, maka SSP PPh Pasal 22/25 “FINAL” sementara ini direkam dengan kode jenis setorannya 1, disendirikan atau jangan disalurkan dulu. Jika program yang baru sudah diterima dan dioperasikan, atas SSP tersebut dilakukan proses retur/koreksi melalui menu Pbk (NPCS) ke rubrik pajak/jenis setoran yang sesuai (lihat lampiran surat ini mengenai Bab II halaman 12) agar setoran tersebut dibukukan untuk penerimaan rubrik pajak PPh Pasal “FINAL”/PPh “FINAL.”

Dimintakan perhatiannya agar pelaksanaan tata usaha penerimaan dan restitusi pajak dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga keluaran dari sistem TUPRP dapat memberikan dukungan administratif yang effektif dalam pemungutan pajak.

Demikian untuk dimaklumi.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.9/1995