Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.9/2001

Dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas komunikasi Jaringan On Line (VSAT, Leased Line) yang telah dipasang di beberapa KPP sebagaimana tersebut pada lampiran I, dipandang perlu menyempurnakan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-03/PJ.92/1999 tanggal 18 Juni 1999 sehingga menjadi sebagai berikut :

  1. Proses pendaftaran wajib pajak yang meliputi Pendaftaran Baru, Pemutakhiran Data, Pencabutan NPWP/PKP dan Permohonan Pindah dari / ke KPP lain, telah langsung terhubung dengan Master File Nasional (on line / real time), sehingga tidak lagi dilakukan proses konfirmasi sebagaimana tersebut pada lampiran II butir A. Dalam hal jatah NPWP, KPP tetap melakukan permintaan jatah NPWP ke Direktorat Informasi Perpajakan, sedangkan pengirimannya oleh Direktorat Informasi Perpajakan dilakukan secara langsung ke server KPP yang bersangkutan.

  2. Proses transfer data SPT Tahunan PPh, SPT Masa PPN dan lainnya dilaksanakan oleh masing-masing KPP melalui menu Operator Console setiap saat, sebagaimana tersebut pada lampiran II butir B

  3. Sehubungan dengan kegiatan pada butir 1 dan 2 , KPP On Line tidak perlu lagi mengirim data transfer dengan media DAT dan Surat Pengantar Data Transfer yang selama ini dikirim setiap tanggal 5 dan 20.

  4. Sehubungan dengan tidak dilakukannya lagi proses konfirmasi sebagaimana tersebut pada butir 1, maka KPP tidak perlu mengirimkan Rekap Laporan hasil Konfirmasi MFL ke Kanwil DJF.

  5. Bagi Kanwil DJP yang seluruh KPP nya telah terhubung secara On Line (Kanwil IV, V dan VI), tidak perlu lagi mengirimkan Laporan Pengawasan Konsentrasi KPL.KW.9.7-96) dan laporan Pengawasan Konfirmasi (KPL.KW.9.7-96) ke Direktorat Informasi Perpajakan.

  6. Seluruh perangkat Jaringan On Line yang terpasang di KPP, Kanwil dan KPDJP harus diaktifkan selama 24 jam.

  7. Pengiriman data transfer dan data konfirmasi untuk KPP yang belum terpasang fasilitas On Line tetap dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-02/PJ.9/1994 tanggal 5 februari 1994.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran No. SE-03/PJ.92/1999 tanggal 18 Juni 1999 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL

ttd,

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.9/2001