Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-20/PJ.34/1992 tanggal 16 Nopember 1992 perihal daftar competent authority dari negara-negara treaty partner, dengan ini diberitahukan bahwa Menteri Keuangan Republik Federal Jerman selaku Competent Authority Jerman untuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) RI-Jerman dalam suratnya Nomor : IVC6-S1301-Indo-1/93 tanggal 3 September 1993 telah memberitahukan bahwa pejabat pada Kantor Pajak setempat (the local tax authorities) di seluruh Republik Federal Jerman diberikan wewenang untuk menandatangani surat keterangan domisili dari Wajib Pajak Jerman.
Berdasarkan pemberitahuan tersebut maka terhadap Wajib Pajak Jerman yang menyampaikan surat keterangan domisili yang ditandatangani oleh pejabat Kantor Pajak setempat di Jerman berhak diberlakukan ketentuan-ketentuan dalam P3B RI-Jerman, dan surat keterangan domisili yang disampaikannya diakui sebagai dokumen yang sah dari competent authority Jerman.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER