Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ/2004

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.01/2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan, yang berlaku sejak tanggal ditetapkan (2 Desember 2003) maka dengan ini diinformasikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Terbentuknya kantor-kantor baru di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, yaitu :

    1. Pembentukan 5 Kanwil baru :
      1. 2 Kanwil di Jakarta, sehingga seluruhnya terdapat 5 Kanwil di Jakarta dengan pembagian wilayah sebagai berikut :
        1. Kanwil DJP Jakarta I yang memiliki wilayah kerja di Jakarta Pusat merupakan ex Kanwil VI DJP Jakarta Raya III;
        2. Kanwil DJP Jakarta II yang memiliki wilayah kerja di Jakarta Barat merupakan ex Kanwil V DJP Jakarta Raya II;
        3. Kanwil DJP Jakarta III yang memiliki wilayah kerja di Jakarta Selatan merupakan ex Kanwil IV DJP Jakarta Raya I;
        4. Kanwil DJP Jakarta IV yang memiliki wilayah kerja di Jakarta Timur;
        5. Kanwil DJP Jakarta V yang memiliki wilayah kerja di Jakarta Utara.
      2. Kanwil DJP Jawa Bagian Barat III yang berkedudukan di Bekasi;
      3. Kanwil DJP Jawa Bagian Tengah II yang berkedudukan di Yogyakarta;
      4. Kanwil DJP Jawa Bagian Timur II yang berkedudukan di Sidoarjo.
    2. Pembentukan 3 KPP baru :
      1. KPP Cikarang Dua, yang merupakan pemecahan dari KPP Cikarang, sehingga KPP Cikarang menjadi 2 KPP yaitu :
        1. KPP Cikarang Satu;
        2. KPP Cikarang Dua.
      2. KPP Sumbawa Besar, yang merupakan pemecahan dari KPP Raba Bima, sehingga menjadi 2 KPP yaitu :
        1. KPP Raba Bima;
        2. KPP Sumbawa Besar.
      3. KPP Timika, yang merupakan pemecahan dari KPP Sorong, sehingga menjadi 2 KPP yaitu :
        1. KPP Sorong;
        2. KPP Timika.
    3. Pembentukan 5 KPPBB baru :
      1. KPPBB Rantau Prapat, yang merupakan pemecahan dari KPPBB Kisaran, sehingga KPPBB Kisaran menjadi 2 KPPBB yaitu :
        1. KPPBB Kisaran;
        2. KPPBB Rantau Prapat.
      2. KPPBB Subang, yang merupakan pemecahan dari KPPBB Purwakarta, sehingga KPPBB Purwakarta menjadi 2 KPPBB yaitu :
        1. KPPBB Purwakarta;
        2. KPPBB Subang.
      3. KPPBB Pelaihari, yang merupakan pemecahan dari KPPBB Banjarmasin, sehingga menjadi 2 KPPBB yaitu :
        1. KPPBB Banjarmasin;
        2. KPPBB Pelaihari.
      4. KPPBB Sangata, yang merupakan pemecahan dari KPPBB Samarinda, sehingga menjadi 2 KPPBB yaitu :
        1. KPBB Samarinda;
        2. KPP Sangatta.
      5. KPPBB Timika, yang merupakan pemecahan dari KPPBB Sorong, sehingga menjadi 2 KPPBB yaitu :
        1. KPPBB Sorong;
        2. KPPBB Timika.
  2. Sesuai dengan reorganisasi dengan pembentukan kantor baru tersebut maka terdapat perubahan wilayah kerja yaitu untuk beberapa Kanwil, KPP dan KPPBB yang dipecah, serta Karikpa yang membawahi kantor-kantor yang dilakukan pemecahan (lihat di Lampiran KMK-519/KMK.01/2003).

  3. Agar tidak terjadi ketidakpastian dalam pemberian pelayanan dan penerbitan produk hukum, maka telah dikeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ/2004 tentang Pengukuhan Pejabat Sementara pada Kantor Wilayah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.01/2003.

  4. Hal-hal lain yang berkenaan dengan reorganisasi di atas, kepada para Kepala Kantor Wilayah dan para Kepala KPP/KP.BB/Karikpa dalam rangka pemberian pelayanan dan tertib administrasi perlu diinstruksikan ketentuan pelaksanaan B/KARIKPA dalam masa transisi sebagai berikut :

    1. Aspek Kepegawaian
      1. Kepala Kantor Wilayah dapat menunjuk pejabat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan di unit kantor baru di bawah Kantor Wilayahnya;
      2. Terhadap pegawai-pegawai yang sedang dalam proses penelitian karena adanya dugaan melakukan pelanggaran disiplin pegawai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, dan terhadap pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan untuk memperoleh surat izin/surat keterangan untuk melakukan perceraian, apabila permasalahan tersebut timbul dalam waktu 2 bulan sebelum pelaksanaan pemecahan dimulai, laporan hasil penelitian pendahuluan (LHP Pendahuluan) harus diselesaikan oleh unit kantor lama. Untuk permasalahan yang timbul dalam waktu 1 bulan sebelum tanggal pemecahan, yang berwenang untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut adalah Kepala Unit kerja yang baru.
    2. Aspek Perlengkapan
      1. Sarana yang tersedia untuk penyimpanan berkas di gedung kantor yang lama, tidak perlu dipindahkan, sedangkan administrasi inventaris barang mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
      2. Sarana untuk penyimpanan berkas di gedung baru akan dilaksanakan pengadaan baru.
    3. Aspek Keuangan

      1. Kantor Wilayah lama (sebelum pemecahan) :
        Mengkompilasi dan menilai kebutuhan biaya sehubungan dengan reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak yang diajukan/diusulkan oleh unit-unit kantor yang berada di wilayah kerja masing-masing;
        Mengusulkan kebutuhan biaya sewa gedung kantor dan rumah dinas bagi unit-unit kantor baru.
      2. Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan lama (sebelum pemecahan) :
        1. Menyusun dan mengusulkan kebutuhan biaya kepada Kepala Kantor Wilayah yang berkenaan dengan pengepakan (packing) sarana administrasi Wajib Pajak yang akan terdaftar di KPP/KPPBB yang baru terbentuk seperti buku register, buku agenda, dan lain-lain, biaya pindah kantor (pengangkutan berkas, inventaris kantor, dan lain-lain;
        2. Menyusun dan mengusulkan kebutuhan biaya kepada Kepala Kantor Wilayah yang berkenaan dengan pengadaan kantor dan inventaris bagi kantor baru.
        3. Mengusulkan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) gaji ke KPKN pembayar dan menerbitkan SKPP TKPKN bagi pegawai yang dimutasikan segera setelah surat keputusan mutasi terbit.
    4. Aspek administrasi umum (non Wajib Pajak)
      1. Temuan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional yang terkait dengan Wajib Pajak ditindaklanjuti oleh unit kerja tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar;
      2. Temuan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional yang menyangkut sanksi disiplin ditindaklanjuti oleh unit kerja tempat pegawai tersebut bertugas;
      3. Temuan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional yang menyangkut administrasi ditindaklanjuti oleh unit kantor lama.
    5. Aspek Tata Usaha Perpajakan
      1. Data elektronik yang terdapat dalam aplikasi sistem informasi perpajakan harus didukung dengan data formal. Dengan demikian, dalam serah terima data elektronik harus disertai dengan dokumen pendukungnya. Oleh karena itu, tanggung jawab kelengkapan data pendukung adalah unit kantor lama;
      2. Unit kantor lama harus membagi daftar Wajib Pajak Kriteria Tertentu yang telah ditentukan oleh Kanwil DJP sesuai dengan kewenangan unit kantor baru;
      3. Surat Keterangan Terdaftar yang memberitahukan perubahan NPWP sehubungan dengan reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak, oleh unit kantor lama harus sudah selesai dicetak dan disampaikan kepada Wajib Pajak selambat-lambatnya tanggal 21 Februari 2004;
      4. Permohonan pendaftaran NPWP yang diterima sebelum tanggal pemecahan harus ditindaklanjuti oleh unit kantor lama;
      5. Permohonan pengukuhan PKP yang diterima oleh unit kantor lama harus sudah diselesaikan selambat-lambatnya tanggal 21 Februari 2004;
      6. Perekaman dokumen perpajakan dilakukan oleh unit kantor lama sampai jawaban konfirmasi yang diterima dan yang harus dijawab sebelum beroperasinya kantor baru ditindaklanjuti oleh kantor lama;
      7. Penerbitan produk hukum dilakukan oleh kantor lama sampai dengan beroperasinya kantor baru setelah pemecahan;
      8. Konfirmasi :
        Jawaban konfirmasi yang diterima dan yang harus dijawab sebelum beroperasinya unit kantor baru ditindaklanjuti oleh kantor lama.
    6. Aspek Penyelesaian Pembetulan, Keberatan dan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Permohonan/pengajuan Pembetulan, Keberatan dan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas semua jenis pajak yang jatuh tempo tanggal 31 Maret 2004 agar diselesaikan oleh unit kantor lama selambat-lambatnya tanggal 21 Februari 2004.

    7. Aspek Penyelesaian Banding
      1. Surat Uraian Banding yang jangka waktu pembuatannya berakhir pada tanggal 31 Maret 2004 dibuat oleh unit kantor lama;
      2. Sampai dengan beroperasinya unit kantor baru, unit kantor lama mewakili Direktorat Jenderal Pajak dalam persidangan di Pengadilan Pajak.
    8. Aspek Pajak Penghasilan
      1. Permohonan Surat Keterangan Fiskal yang diterima oleh unit kantor lama sebelum tanggal pemecahan Master File dan batas waktu penyelesaiannya dalam bulan Februari 2004, harus telah diproses oleh unit kantor lama dan diterbitkan keputusannya oleh unit kantor lama;
      2. Permohonan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri, dan Surat Keterangan Bebas PPh Pemotongan dan Pemungutan yang diterima oleh unit kantor lama sebelum tanggal pemecahan Master File dan batas waktu penyelesaiannya dalam bulan Januari 2004, harus telah diproses oleh unit kantor lama dan diterbitkan keputusannya oleh unit kantor lama.
    9. Aspek Pajak Pertambahan Nilai
      1. Permohonan restitusi PPN yang telah diterima oleh unit kantor lama sampai dengan tanggal 31 Januari 2004, agar diselesaikan oleh unit kantor lama sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ/2001 paling lambat tanggal 1 Mei 2004. Namun demikian, penerbitan SKP dan SKPMKP dilakukan oleh unit kantor baru dengan dasar Nota Perhitungan yang dikirim oleh unit kantor lama;
      2. Permohonan Stiker Lunas PPN atas produk rekaman suara dan gambar yang diterima oleh unit kantor lama sampai dengan 31 Januari 2004, agar diselesaikan oleh unit kantor lama;
      3. Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN dan PPnBM yang diterima oleh unit kantor lama sampai dengan tanggal 31 Januari 2004, agar diselesaikan oleh unit kantor lama;
      4. Permohonan untuk penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan PPN terutang yang diterima oleh unit kantor lama sampai dengan tanggal 31 Januari 2004, agar diselesaikan oleh unit kantor lama. Laporan Hasil Pemeriksaan dari KPP dimana WP tersebut terdaftar dikirim ke unit kantor baru oleh unit kantor lama. Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai dilakukan oleh unit kantor baru.
    10. Aspek PBB dan BPHTB
      1. Tugas penyelesaian pengenaan, keberatan, banding dan pengurangan yang jatuh temponya sampai dengan 31 Maret 2004, diselesaikan oleh unit kantor lama selambat-lambatnya sampai dengan beroperasinya kantor baru;
      2. Pengadministrasian penerimaan, piutang serta pelaksanaan penagihan PBB dan BPHTB masih menjadi tanggung jawab unit kantor lama sampai dengan beroperasinya kantor baru;
      3. Melakukan pemutakhiran Basis Data dan Sistem Komputer
        1. KPPBB lama melakukan inventarisasi lokasi basis data SISMIOP untuk wilayah kerja yang akan menjadi wewenang kantor baru harus diselesaikan paling lambat akhir bulan Februari 2004;
        2. KPPBB lama melakukan koordinasi dengan Kantor Pusat c.q. Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan tentang proses persiapan pemisahan basis data SISMIOP;
        3. KPPBB lama melakukan persiapan pemisahan/pengiriman Berkas Objek dan Subjek Pajak berupa :
          Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan dokumen pendukungnya;
          Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DKHP) di Seksi Penetapan;
          Daftar Hasil Rekaman (DHR) di Seksi Pengolahan Data dan Informasi;
          Struk Surat Tanda Terima Setoran (STTS) di seksi Penerimaan dan Penagihan;
          Arsip pelayanan berupa berkas pembetulan di Seksi Penetapan, berkas mutasi objek/subjek pajak di Seksi Pendataan dan Penilaian serta berkas keberatan dan pengurangan di Seksi Keberatan dan Pengurangan;
          Berkas hasil penilaian individual di Seksi Pendataan dan Penilaian;
          Peta blok, peta kelurahan, dan peta ZNT di Seksi Pendataan dan Penilaian;
          Buku Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP);
          Surat Setoran BPHTB (SSB) dan berkas administrasi yang terkait dengan BPHTB di Seksi Penerimaan dan Penagihan dan Seksi Penetapan;
          Berkas lainnya dalam administrasi pengelolaan objek pajak;
          Menyempurnakan administrasi tunggakan dan perekaman Struk STTS;
          KPPBB lama bertanggung jawab menyelesaikan proses pelayanan dan tugas-tugas yang ada hubungannya dengan batas waktu penyelesaian/daluarsa sampai dengan beroperasinya KPPBB baru;
    11. Aspek Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak
      1. Pemeriksaan terhadap SPT Lebih Bayar yang batas waktu penyelesaiannya paling lambat tanggal 31 Maret 2004, tetap menjadi tanggung jawab unit kantor lama dan harus selesai paling lambat akhir Februari 2004, penerbitan keputusannya dilakukan oleh unit kantor lama sebelum beroperasinya kantor baru;
      2. Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SPT3) dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan yang telah disampaikan kepada Wajib Pajak diselesaikan oleh unit kantor lama dan Nota Penghitungan pajak disampaikan ke unit kantor baru tempat Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar untuk diterbitkan keputusannya;
      3. Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) terhadap Wajib Pajak dari unit kantor baru yang pada saat beroperasinya belum dilaksanakan oleh unit kantor lama, harus dibatalkan dan diganti dengan SP3 untuk unit kantor baru;
      4. Surat Paksa atau Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan yang menurut jadwal penagihan dapat dilaksanakan sebelum beroperasinya kantor baru, harus telah diterbitkan dan disampaikan oleh unit kantor lama;
      5. Terhadap usulan pemberitahuan saldo kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada bank yang belum mendapat tanggapan dari Bank Indonesia, usulan penghapusan tunggakan pajak, pencegahan dan penyanderaan yang belum terbit Keputusan Menteri Keuangan-nya, kantor lama agar memberitahukan kepada Direktorat Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak c.q. Subdirektorat Penagihan bahwa Wajib Pajak tersebut pindah ke kantor baru dengan menyebutkan nama unit kantor baru untuk ditindaklanjuti oleh Subdirektorat Penagihan.
    12. Aspek Informasi Perpajakan
      1. Program pemecahan Master File di unit kantor lama sudah harus menuntaskan pemisahan Master File sehingga tidak terdapat lagi Master File dalam kelompok yang tidak jelas wilayahnya (grey area);
      2. Semua proses pemisahan produk hukum yang sudah diterbitkan sebelum beroperasinya kantor baru harus sudah diselesaikan oleh unit kantor lama;
      3. Pencetakan surat pemberitahuan perubahan NPWP harus sudah dicetak dan dikirim kepada Wajib Pajak oleh unit kantor lama sebelum beroperasinya kantor baru;
      4. Membagi persediaan formulir LPAD untuk unit kantor lama dan unit kantor baru;
      5. Membagi data hasil persiapan ekstensifikasi ke masing-masing unit kantor sesuai dengan wilayah kerjanya;
      6. Kepala unit kantor baru segera berkoordinasi untuk mendapatkan fasilitas jaringan sederhana, melalui pembagian sebagian peralatan jaringan unit kantor lama sebelum jaringan di unit kantor baru siap digunakan;
      7. Penunjukan petugas Operator Console sudah harus dilaksanakan sebelum beroperasinya unit kantor baru.
  5. Berkenaan dengan kode penomoran surat dan cap dinas, agar menyesuaikan dengan ketentuan yang baru, yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 27/KM.1/2004 tentang Pengaturan Kembali Cap Dinas Kantor Vertikal di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 28/KM.1/2004 tentang Pengaturan Kembali Penomoran dan Pemberian Kode Surat Kantor Vertikal di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, yang berlaku mulai tanggal 20 Januari 2004.

  6. Pengadaan dan pencetakan blanko surat-surat ber-kop agar menyesuaikan dengan nama unit organisasi (nomenclatur) yang baru berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.01/2003.

  7. Hal-hal khusus atau yang belum diatur dalam Surat Edaran ini, akan diatur lebih lanjut.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal,

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ/2004