Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ./2006

Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ./2006 tanggal 21 Maret 2006 tentang Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2005 serta dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Pajak (KP4) yang lokasinya tidak di wilayah yang mayoritas masyarakatnya menyelenggarakan perayaan Hari Raya Nyepi, agar tetap memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak untuk menerima SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2005 pada tanggal 30 Maret 2006.

  2. Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Pajak (KP4) agar tetap memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak untuk menerima SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2005 pada tanggal 31 Maret 2006 sesuai SE-04/PJ./2006.

  3. Sesuai Penetapan Kedua, Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor: 10 Tahun 2006; Nomor: Kep.132/MEN/III/2006; Nomor: 01/M.PAN/3/2006 tentang Penyempurnaan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor: 407 Tahun 2005; Nomor: Kep.185/MEN/VII/2005; Nomor: SKB/02/M.PAN/7/2005 tentang Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2006, kepada petugas yang ditunjuk untuk hadir pada hari libur nasional dan cuti bersama tersebut agar dilakukan absensi secara tertib dan tidak dilakukan pengurangan hak cuti tahunan.

  4. Para Kepala Kantor Wilayah DJP agar mengawasi pelaksanaan Surat Edaran ini.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal,

ttd.

Hadi Poernomo
NIP. 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ./2006