Bersama ini diberitahukan kepada Saudara bahwa Direksi Bank Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan tanggal 25 Januari 1995 Nomor: 27/121/KEP/DIR (lampiran I) dan Surat Edaran Nomor 27/3/UKU kepada semua bank di Indonesia (lampiran II) tentang Penyampaian Nomor Pokok Wajib Pajak dan Laporan Keuangan dalam Permohonan Kredit.
Adapun pokok-pokok Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tersebut adalah sebagai berikut :
1.1 | Kewajiban Penyampaian NPWP dalam Permohonan Kredit. | |||||
|
||||||
1.2 | Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan dalam Permohonan Kredit. | |||||
|
||||||
1.3 |
Bank tidak diperkenankan mempertimbangkan permohonan kredit yang tidak memenuhi persyaratan kewajiban penyampaian NPWP dan Laporan Keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tersebut di atas. |
Berkenaan dengan kewajiban penyampaian NPWP dan laporan Keuangan dalam permohonan kredit tersebut kami minta perhatian Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kepala Kantor Penyuluhan Pajak untuk membantu kelancaran pelaksanaan Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor: 27/121/KEP/DIR dengan melakukan hal-hal sebagai berikut :
2.1 |
Foto copy Kartu NPWP, Formulir 1721-A1 atau Formulir 1721-A2, SPT Tahunan PPh Badan SPT Tahunan PPh WP Perseorangan dan Laporan Keuangannya yang akan disampaikan oleh pemohon kredit kepada bank, tidak perlu dilegalisasi atau disahkan oleh Kantor Pelayanan Pajak. |
2.2 |
Untuk memudahkan bank mengidentifikasi keabsahan foto copy Laporan Keuangan yang disampaikan pemohon kredit adalah sesuai dengan yang dilampirkan pada SPT Tahunan PPh-nya, maka Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Penyuluhan Pajak harus memberi “cap stempel KPP” atau “cap stempel Kantor Penyuluhan Pajak” dan “paraf/tanggal terima” pada Lembar Neraca dan Daftar Rugi Laba (tidak termasuk lampirannya) arsip Wajib Pajak dan yang disampaikannya ke Kantor Pelayanan Pajak. Pemberian cap stempel dan paraf/tanggal terima tersebut mulai diberlakukan untuk SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 1994 dan seterusnya. |
Demikian untuk menjadi maklum dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER