Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.24/1998

Sehubungan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-54/PJ/1998 tanggal 25 Maret 1998 tentang Penyempurnaan Laporan Penerimaan Pajak (LPP), bersama ini dikirimkan tambahan petunjuk pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai tambahan dari petunjuk pengisian Surat Setoran Pajak yang tercantum di lembar ke-1 dari SSP Umum (KP.PDIP.5.1-95) maupun SSP Final (KP.PDIP.2-96).

Tambahan petunjuk pengisian SSP tersebut agar diperbanyak dan diserahkan kepada Wajib Pajak di lingkungan kerja Saudara. Perlu ditegaskan kepada Wajib Pajak bahwa tambahan petunjuk pengisian SSP tersebut mulai berlaku sejak SSP bulan Mei 1998.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

KARSONO SURJOWIBOWO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.24/1998