Sebagaimana dimaklumi bahwa dalam penerbitan Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP) dan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) tidak dibenarkan adanya coretan atau bekas “tipp-ex” dan pada formulir SPMKP dan SPMIB sudah tercetak tahun anggaran yaitu 19……./19……..
Berhubung dengan segera datangnya tahun anggaran 1999/2000 maka perlu diberikan petunjuk sebagai berikut :
-
Sambil menunggu pencetakan formulir SPMKP dan SPMIB yang baru maka formulir SPMKP dan SPMIB yang telah ada masih dapat dipergunakan dengan mencoret angka 19…./19….. dan diganti dengan angka 1999/2000 kemudian diparaf oleh Kepala KPP dan dibubuhi cap Kepala KPP (yang kecil).
-
Para Kepala KPP hendaknya memberitahukan adanya perubahan/pencoretan tahun anggaran pada formulir SPMKP dan SPMIB yang diterbitkan pada tahun anggaran 1999/2000 kepada Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) dan Pimpinan Bank Pembayar setempat.
Demikian untuk dilaksanakan.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK