Dalam rangka ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan pajak dengan ini disampaikan untuk menindaklanjuti butir 4 huruf b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-28/PJ.4/1996tanggal 15 Juli 1996 (foto copy terlampir) sebagai berikut :
- Terhadap Badan/Lembaga Pemerintah yang memenuhi syarat menjadi Subjek Pajak agar segera diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Tata cara pemberian NPWP sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku antara lain sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-33/PJ.9/1991 tanggal 24 Desember 1991.
- Pajak-pajak yang terutang dihitung/ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
A. ANSHARI RITONGA