Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.31/1998

Dalam rangka ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan pajak dengan ini disampaikan untuk menindaklanjuti butir 4 huruf b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-28/PJ.4/1996tanggal 15 Juli 1996 (foto copy terlampir) sebagai berikut :

  1. Terhadap Badan/Lembaga Pemerintah yang memenuhi syarat menjadi Subjek Pajak agar segera diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  2. Tata cara pemberian NPWP sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku antara lain sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-33/PJ.9/1991 tanggal 24 Desember 1991.
  3. Pajak-pajak yang terutang dihitung/ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.31/1998