Bersama ini disampaikan kepada Saudara Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-381/PJ.31/1986, tanggal 3 Pebruari 1986 kepada Direksi Bank Indonesia Jl. Thamrin Jakarta, tentang “NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA METERAI” untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT
ttd
ABDUL HADI PULUNGAN, S.H