Sehubungan dengan telah disampaikannya nota diplomatik Nomor: 289/EKON/14/VI/04 perihal penghentian Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Mauritius oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Pemerintah Republik Mauritius, maka sesuai dengan Pasal 29 P3B Indonesia-Mauritius terhitung sejak 1 Januari 2005 P3B Indonesia-Mauritius dinyatakan tidak berlaku lagi.
Perlakuan perpajakan sehubungan dengan penghasilan yang diterima oleh penduduk Mauritius mulai 1 Januari 2005 sepenuhnya tunduk kepada UU Pajak Penghasilan yang berlaku.
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Direktur Jenderal,
ttd
Hadi Poernomo,
NIP 0600027375