Bersama ini disampaikan rekaman dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-229/PJ/2001 tanggal 22 Maret 2001 tentang Perlakuan Perpajakan Di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET).
Pada saat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.32/2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) tanggal 22 Juni 2000, dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk mendapat perhatian dan untuk dilakukan persiapan pelaksanaannya.
Direktur Jenderal,
ttd
HADI POERNOMO